Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo
Buntut Pelemparan Kucing di Pasar Sukoharjo, Relawan Pecinta Kucing 'Topo Bisu' di Depan Kios Pelaku
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, organisasi pecinta kucing bersama para relawan menggelar aksi Topo Bisu di lokasi
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kasus pelemparan kucing dari lantai dua Pasar Ir. Soekarno, Sukoharjo, yang terjadi pada 26 Februari 2025, terus menjadi perhatian publik.
Insiden ini melibatkan seorang perempuan yang juga pedagang setempat, yang diduga melempar seekor kucing belang hitam hingga tewas setelah tubuhnya tertancap pagar.
Meski sempat mendapat pertolongan dari pedagang sekitar, nyawa kucing tersebut tak terselamatkan.
Atas kejadian ini, sebuah organisasi peduli kesejahteraan kucing di wilayah Surakarta melaporkan pelaku ke pihak berwajib.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polres Sukoharjo.
Sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan, organisasi pecinta kucing bersama para relawan menggelar aksi Topo Bisu di lokasi kejadian.
"Aksi Topo Bisu ini adalah bentuk keprihatinan kita terhadap kejadian kemarin. Kucing itu dilempar sampai tertancap pagar. Kami memilih berdiam diri selama 7 sampai 10 menit di depan kios milih pelaku, lalu memasang spanduk di tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Hening, pendiri Rumah Difabel Meong, kepada TribunSolo.com, Kamis (20/3/2025).
Menurut Hening, spanduk tersebut dipasang di pagar tempat kucing malang itu dilempar dan tertancap.
"Aksi ini melibatkan sekitar sembilan orang, yang terdiri dari perwakilan relawan Cat Lovers serta pedagang pasar yang turut prihatin dengan peristiwa ini," katanya.
Menurut Hening, antusias pedagang cukup besar karena mereka ingin kejadian ini menjadi pembelajaran bersama.
"Ini bukan hanya tentang pelaku, tapi juga tentang kita semua. Kalau tidak menyukai kucing, setidaknya jangan disakiti, apalagi disiksa," tambahnya.
Kasus kekerasan terhadap hewan ini memicu reaksi luas dari masyarakat, terutama pecinta hewan.
Terancam Setahun Bui
Diberitakan sebelumnya, pelaku pelemparan kucing inisial S terancam dengan Pasal 302 KUHP.
"Hukuman pelaku maksimal kalau menyiksa sampai kematian bisa di atas setahun, tetapi kalau sampai cacat itu bisa sembilan bulan. Tetapi sepertinya pelaku ini terancam sembilan bulan atau lebih setahun itu," kata Hening.
Meski demikian, karena kasus tersebut dikatakan kasus ringan, Hening mengatakan vonis yang diberikan pengadilan biasanya hanya tiga bulan.
"Tiga bulan sebetulnya sudah bagus. Kita ini sebetulnya tidak punya nafsu untuk memenjarakan orang, dan ini sebetulnya bukan hanya untuk menegaskan pelaku saja," paparnya.

"Tetapi menegaskan semua orang agar peduli dengan kucing. Pemelihara kucing pun kalau dia tidak memelihara dengan baik dia juga bisa dijerat dengan pasal 302 KUHP," tambahnya.
Makna yang diambil dari kasus ini, kata Hening untuk pelajaran bersama, tidak hanya pelajaran bagi pelaku saja.
"Karena kita adalah negara hukum, maka jalurnya adalah pelaporan polisi. Karena kalau tidak ada laporan polisi, tidak ada rambu yang jelas kan bisa main hakim sendiri," terang Hening.
Baca juga: Di Balik Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo, Banyak yang Belum Sadar Siksa Hewan Bisa Dipidana
Lebih lanjut, meski sudah di tahap Laporan Polisi (LP) tidak ada penahanan pelaku.
Kembali lagi tindak pidana yang dilakukan pelaku masih terbilang ringan, sehingga tidak bisa ditahan dan kedepan langsung ke tahap pengadilan.
"Jadi habis ini proses BAP. Saya di BAP, saksi di BAP, pelaku di BAP baru nanti sidang. Sidang nantinya diperkirakan setelah lebaran, mudah-mudahan sebulan setelah lebaran setelah itu vonis baru ada tindakan penahanan," tandasnya.
(*)
Kucing Menyusui Dilempar hingga Mati di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Kejari Sebut Kasus Ringan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelemparan Kucing di Sukoharjo Segera Disidangkan, Kejari Minta Berkas Dilengkapi |
![]() |
---|
Pedagang Lempar Kucing di Sukoharjo Terancam 9 Bulan Bui, Bisa Lebih Berat Jika Sebabkan Kematian |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Terancam Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing dari Lantai Dua Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.