Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Hasto PDIP Tersangka KPK

Dari Solo ke Jakarta, FX Rudy Hadiri Sidang Hasto, Pakai Rompi Bertuliskan 'Hasto Tahanan Politik'

Adapun dalam sidang hari ini, Hasto dan tim penasihat hukum masing-masing bakal menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berpelukan dengan keluarga usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/3/2025). FX Rudy dan sejumlah kader PDIP lainnya memberikan dukungan dengan hadir langsung di sidang Hasto.(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA - Mantan Wali Kota Solo, FX Rudi Hadyatmo, terbang dari Solo ke Jakarta untuk menghadiri idang eksepsi Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

FX Rudy tak sendiri, dia bersama dengan eks Menteri Lingkungan Hidup Sonny Keraf, dan sejumlah kader PDIP lain seperti Guntur Romli dan Bonnie Triyana.

Dikutip dari Kompas.com, para pendukung Hasto itu datang mengenakan rompi oranye bertuliskan “#Hasto Tahanan Politik” dan duduk di dalam ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Di Solo, FX Rudy Bela Megawati yang Larang Kader PDIP Ikut Retret & Disebut Lawan Perintah Presiden

Sejumlah politisi ini menyaksikan jalannya sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun dalam sidang hari ini, Hasto dan tim penasihat hukum masing-masing bakal menyampaikan nota keberatan atas dakwaan jaksa KPK.

“Hari ini akan disampaikan dua dokumen eksepsi, Pak Hasto juga menyampaikan sendiri eksepsinya dan kemudian dilanjutkan tim penasihat hukum,” ujar kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, kepada Kompas.com, Jumat pagi.

 Febri mengungkapkan bahwa eksepsi pribadi yang akan dibacakan oleh Hasto Kristiyanto setebal 25 halaman.

Baca juga: Di Solo, FX Rudy Sebut Pertemuan Prabowo-Megawati Pasti Terjadi, Mundur Gegara Padatnya Agenda Mega

Dia bilang, eksepsi Sekjen PDIP itu akan menguraikan bagaimana operasi politik dilakukan terhadap dirinya hingga duduk di kursi terdakwa hari ini.

“Sedangkan eksepsi tim penasihat hukum setebal 130 halaman akan disampaikan secara bergantian oleh para penasihat hukum Hasto,” ucap Febri.

Eks juru bicara KPK ini pun berharap Pengadilan Tipikor menjadi bagian dari upaya memperoleh keadilan terhadap Hasto Kristiyanto.

“Kami berharap tahapan hari ini tidak saja bisa memberikan keadilan untuk Pak Hasto, tetapi juga menjadi bagian penting dari sejarah penegakan hukum di Indonesia,” kata Febri.

Hasto didakwa telah memberikan suap dan merintangi penyidikan atau obstruction of justice  dalam perkara pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang melibatkan eks calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, Harun Masiku.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved