Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo

Blak-blakan Pecinta Kucing di Solo, 3 Faktor Ini Buat Kasus Penyiksaan Jarang Diusut Sampai Tuntas

Pecinta kucing memaparkan soal kasus kekerasan binatang yang jarang diusut sampai tuntas.

TribunSolo.com
VIRAL KUCING DILEMPAR - Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, saat podcast bersama TribunSolo, di Kantor TribunSolo.com, Klodran, Karanganyar, Senin (24/3/2025). Kasus pelemparan kucing dari lantai dua Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo hingga tewas pada 26 Februari 2025 lalu terus diusut dan berbuntut panjang. Kini pelaku disangkakan pasal 302 KUHP. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tahukah Tribunners, kasus pelemparan kucing dari lantai dua pasar Ir Soekarno, Sukoharjo menjadi kasus pertama yang bakal diusut hingga ke ranah pengadilan?

Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, mengungkap ada banyak kasus penyiksaan terhadap binatang yang jarang diusut sampai tuntas.

Ada 3 faktor yang mempengaruhi pengusutan kasus penyiksaan binatang menjadi terkendala hingga berakhir tak dijamah.

Faktor pertama berkaitan dengan intensitas pelapor memperjuangkan kasusnya untuk diusut.

"Semua tergantung political will , ada tidaknya kemauan baik pada semua pihak. Faktor pertama itu bagaimana intensitas pelapor mendesakkan (kasus itu agar diusut atau tidak)," kata Hening, dalam podcast bersama TribunSolo, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Pelaku Pelempar Kucing di Pasar Sukoharjo Menantang Dipolisikan, Pelapor Hanya Berniat Beri Edukasi

Faktor kedua bergantung pada bagaimana perhatian polisi pada kasus tersebut.

Sebab, rata-rata kasus penganiayaan terhadap binatang hanya termasuk pada tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman pidana yang tak lama.

Menurut Hening, kasus dengan jeratan pasal 320 KUHP sangat jarang menjadi prioritas penindakan oleh pihak berwenang.

"Karena harus diakui (kasus semacam ini hanya) tipiring, ancaman vonisnya 9 bulan, nah karena tipiring (lama pengusutannya), mungkin polisi PR-nya banyak," jelasnya.

ILUSTRASI KUCING. Foto kucing yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada Senin (24/3/2025). Ini berkaitan berita pelemparan kucing di Sukoharjo.
ILUSTRASI KUCING. Foto kucing yang diambil di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah pada Senin (24/3/2025). Ini berkaitan berita pelemparan kucing di Sukoharjo. (TribunSolo.com/Rifatun Nadhiroh)

Terakhir, faktor yang sangat berpengaruh terhadap tuntas tidaknya pengusutan kasus yakni menghadirkan saksi.

Dia mengungkap faktor ketiga ini tergolong faktor yang paling berat. Terutama untuk tetap menjaga saksi mau memberikan kesaksiannya hingga ranah pengadilan.

"Karena orang cenderung malas dan berurusan dengan polisi. Kalau pengkondisiannya tidak maksimal, (saksi) itu nggak mau berangkat. Di BAP mau datang, di polisi mau datang, tapi kalau keterangan di pengadilan beda, itu bumerang bagi kita," kata dia.

"Saksi itu kan yang dijaga bukan hanya kejujuran keterangannya tapi kekuatan mental untuk bertahan konsisten sampai pengadilan," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved