Viral Kucing Dilempar di Pasar Sukoharjo
Blak-blakan Pecinta Kucing di Solo, 3 Faktor Ini Buat Kasus Penyiksaan Jarang Diusut Sampai Tuntas
Pecinta kucing memaparkan soal kasus kekerasan binatang yang jarang diusut sampai tuntas.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Tahukah Tribunners, kasus pelemparan kucing dari lantai dua pasar Ir Soekarno, Sukoharjo menjadi kasus pertama yang bakal diusut hingga ke ranah pengadilan?
Hening Yulia, pecinta kucing sekaligus pendiri Rumah Difabel Meong, mengungkap ada banyak kasus penyiksaan terhadap binatang yang jarang diusut sampai tuntas.
Ada 3 faktor yang mempengaruhi pengusutan kasus penyiksaan binatang menjadi terkendala hingga berakhir tak dijamah.
Faktor pertama berkaitan dengan intensitas pelapor memperjuangkan kasusnya untuk diusut.
"Semua tergantung political will , ada tidaknya kemauan baik pada semua pihak. Faktor pertama itu bagaimana intensitas pelapor mendesakkan (kasus itu agar diusut atau tidak)," kata Hening, dalam podcast bersama TribunSolo, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Pelaku Pelempar Kucing di Pasar Sukoharjo Menantang Dipolisikan, Pelapor Hanya Berniat Beri Edukasi
Faktor kedua bergantung pada bagaimana perhatian polisi pada kasus tersebut.
Sebab, rata-rata kasus penganiayaan terhadap binatang hanya termasuk pada tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman pidana yang tak lama.
Menurut Hening, kasus dengan jeratan pasal 320 KUHP sangat jarang menjadi prioritas penindakan oleh pihak berwenang.
"Karena harus diakui (kasus semacam ini hanya) tipiring, ancaman vonisnya 9 bulan, nah karena tipiring (lama pengusutannya), mungkin polisi PR-nya banyak," jelasnya.

Terakhir, faktor yang sangat berpengaruh terhadap tuntas tidaknya pengusutan kasus yakni menghadirkan saksi.
Dia mengungkap faktor ketiga ini tergolong faktor yang paling berat. Terutama untuk tetap menjaga saksi mau memberikan kesaksiannya hingga ranah pengadilan.
"Karena orang cenderung malas dan berurusan dengan polisi. Kalau pengkondisiannya tidak maksimal, (saksi) itu nggak mau berangkat. Di BAP mau datang, di polisi mau datang, tapi kalau keterangan di pengadilan beda, itu bumerang bagi kita," kata dia.
"Saksi itu kan yang dijaga bukan hanya kejujuran keterangannya tapi kekuatan mental untuk bertahan konsisten sampai pengadilan," pungkasnya. (*)
Kucing Menyusui Dilempar hingga Mati di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Kejari Sebut Kasus Ringan |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelemparan Kucing di Sukoharjo Segera Disidangkan, Kejari Minta Berkas Dilengkapi |
![]() |
---|
Pedagang Lempar Kucing di Sukoharjo Terancam 9 Bulan Bui, Bisa Lebih Berat Jika Sebabkan Kematian |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing di Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Terancam Hukuman 9 Bulan |
![]() |
---|
Nasib Pedagang yang Lempar Kucing dari Lantai Dua Pasar Ir Soekarno Sukoharjo, Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.