Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gubernur Ahmad Luthfi Bebaskan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Berlaku Mulai 8 April

Masyarakat Jawa Tengah tentu senang, Gubernur Ahmad Luthfi membebaskan pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun terakhir. Ada syarat yang berlaku.

Istimewa
HORMAT. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Dia membuat kebijakan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai dari 8 April 2025, ini syaratnya. 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Tengah (Jateng). 

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi membuat kebijakan terkait piutang pajak kendaraan bermotor di Jateng. 

Diketahui, total piutang pajak kendaraan bermotor ini mencapai Rp 2,8 triliun. 

Nantinya, mulai 8 April hingga 30 Juni 2025, masyarakat diberi kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak selama lima tahun terakhir.

Ini termasuk pokok dan dendanya, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi, mengumumkan kebijakan tersebut dalam pertemuan bersama jajaran Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jateng di Kantor Gubernur, Senin (24/3/2025). 

Menurutnya, program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran pembayaran pajak.

“Kami sudah berkomunikasi dengan bupati dan wali kota untuk bersama-sama menggelorakan kesadaran membayar pajak. Piutang pajak di Jateng ini mencapai Rp 2,8 triliun, dan itu berasal dari warga yang belum menunaikan kewajiban,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pergub terkait pembebasan tunggakan sudah ia tandatangani. 

Kebijakan tersebut dirancang setelah berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait seperti Jasa Raharja, Bapenda, BPKAD, serta Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng.

Baca juga: Gubernur Ahmad Luthfi Cek Kesiapan Jalan Tol Klaten - Batas Yogyakarta, Digratiskan Mulai 24 Maret

Program penghapusan piutang ini hanya berlaku selama tiga bulan dan dilakukan melalui kantor-kantor Samsat di seluruh Jateng. 

 Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak selama lima tahun terakhir bisa memanfaatkannya, dengan syarat tetap membayar pajak tahun berjalan.

“Hanya diberikan waktu dari 8 April sampai 30 Juni. Setelah itu, tidak ada perpanjangan. Ini kesempatan satu-satunya,” tegas Luthfi.

Ia berharap kebijakan ini bisa mendorong masyarakat untuk lebih taat membayar pajak ke depannya, karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat bergantung pada kepatuhan tersebut.

“Kami ingin membantu masyarakat, tetapi juga mengejar PAD. Ini win-win solution,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved