Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Gubernur Ahmad Luthfi Bebaskan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Berlaku Mulai 8 April

Masyarakat Jawa Tengah tentu senang, Gubernur Ahmad Luthfi membebaskan pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun terakhir. Ada syarat yang berlaku.

Istimewa
HORMAT. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Dia membuat kebijakan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai dari 8 April 2025, ini syaratnya. 

Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan pihaknya siap membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif. 

Ia menjelaskan bahwa yang dihapus bukan hanya denda, tetapi juga pokok pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.

“Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan,” imbuh Prianggo. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemprov Jateng Bebaskan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 8 April

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved