Gubernur Ahmad Luthfi Bebaskan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Berlaku Mulai 8 April
Masyarakat Jawa Tengah tentu senang, Gubernur Ahmad Luthfi membebaskan pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun terakhir. Ada syarat yang berlaku.
Penulis: Tribun Network | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
HORMAT. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Dia membuat kebijakan membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai dari 8 April 2025, ini syaratnya.
Sementara itu, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan pihaknya siap membuka layanan pembayaran dan melakukan sosialisasi secara masif.
Ia menjelaskan bahwa yang dihapus bukan hanya denda, tetapi juga pokok pajak serta bea balik nama kendaraan bermotor.
“Ini bentuk upaya kami membantu masyarakat yang selama ini tertahan membayar pajak karena tingginya tunggakan,” imbuh Prianggo. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pemprov Jateng Bebaskan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 8 April
Berita Terkait
Baca Juga
Ribuan Warga Sukoharjo Padati Samsat di Hari Terakhir Pemutihan, Ada Pajak Kendaraan Mati 10 Tahun |
![]() |
---|
Pembukaan Solo Raya Great Sale 2025, Para Pejabat dan Kadin Dorong Troli UMKM di CFD Slamet Riyadi |
![]() |
---|
Kapan Pemutihan Pajak di Jateng Berakhir? Tinggal Hitungan Hari, Warga Solo Raya Jangan Sampai Lupa |
![]() |
---|
Gubernur Ahmad Luthfi Resmikan Gedung Baru Bank Jateng di Klaten, Berharap Masyarakat Terbantu |
![]() |
---|
Sudah Ada 10 Orang Korban, Nasabah BLN Boyolali yang Merasa Dirugikan Diminta Segera Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.