Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aksi Damkar di Solo Raya

Jadi Primadona dan Pilihan Warga Atasi Segala Masalah, Berapa sih Gaji Damkar di Solo Raya? 

Dengan begitu banyaknya aduan dan permintaan untuk mengatasi masalah dari masyarakat, besaran gaji dari seorang anggota pemadam kebakaran disorot.

TribunSolo.com / Istimewa
AKSI DAMKAR. Pemadam kebakaran memadamkan mobil Toyota Rush yang terbakar di Jalan Mlese-Cawas, Desa Kradenan, Kecamatan Trucuk, Kamis (15/8/2024). Dengan begitu banyaknya aduan dan permintaan untuk mengatasi masalah dari masyarakat, besaran gaji dari seorang anggota pemadam kebakaran (damkar) pun disorot. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Dengan begitu banyaknya aduan dan permintaan untuk mengatasi masalah dari masyarakat, besaran gaji dari seorang anggota pemadam kebakaran (damkar) pun disorot.

Banyak netizen yang kepo apakah besaran gaji mereka memang sudah layak.

Baca juga: Kisah Unik Damkar Karanganyar, Pernah Diminta Usir Biawak di Kloset, Ternyata Cuma Kotoran Manusia

Kepala Seksi (Kasi) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Sarana dan Prasarana Kabupaten Karanganyar, Efan Riswaya mengatakan damkar merupakan jabatan fungsional dalam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan.

Mereka pun disebut bergaji tetap. Terutama damkar yang berstatus PNS.

"Damkar itu memiliki gaji tetap, baik yang sudah PNS maupun non PNS, atau yang biasa kita sebut tenaga harian lepas (THL)," kata Efan, saat podcast bersama TribunSolo, Rabu (26/3/2025). 

"Yang sudah PNS ya sesuai peraturan nasional, dimana gaji sesuai pangkat dan golongan serta masa kerjanya," imbuhnya.

Seperti diketahui, gaji Damkar telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran.

Jika petugas Damkar adalah seorang PNS, maka besaran gajinya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP Nomor 5 Tahun 2024 tersebut, gaji terendah yang dimiliki oleh Damkar yakni Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula atau Golongan IIa adalah Rp2,184 juta hingga Rp3,64 juta.

Sementara besaran gaji terbesar adalah Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia atau Golongan IIId yakni mulai dari Rp3,15 juta hingga Rp5,1 juta.

EVAKUASI ULAR PITON - Petugas Damkar Sragen mengevakuasi ular piton sepanjang 1,5 meter dari kandang ayam milik warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Kamis (13/3/2025).
EVAKUASI ULAR PITON - Petugas Damkar Sragen mengevakuasi ular piton sepanjang 1,5 meter dari kandang ayam milik warga Desa Jetak, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Kamis (13/3/2025). ()

Baca juga: Momen Dramatis Damkar Wonogiri, Lepas Bibir Botol Air Mineral Tersangkut di Organ Vital Remaja

Berikut rincian gaji Pemadam Kebakaran dari Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Pemula/Golongan IIa hingga Jabatan Fungsional Pemadam Kebakaran Penyelia/Golongan IIId :

Golongan II

Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600

Golongan III

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved