Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadwal Pemutihan Pajak di Solo

Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai? Cek Jadwal dan Persyaratannya

Melansir akun Instagram Bapenda Jateng, Kamis (27/3/2025), jadwal pemutihan pajak kendaraan ini baru dimulai pada tanggal 8 April - 30 Juni 2025.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Grid.id/Octa Saputra
Ilustrasi : STNK sebagai tanda bukti pembayaran pajak kendaraan pada September 2022 lalu. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025 mendatang. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) bakal menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025 mendatang.

Melansir akun Instagram Bapenda Jateng, Kamis (27/3/2025), jadwal pemutihan pajak kendaraan ini baru dimulai pada tanggal 8 April - 30 Juni 2025.

Adapun pemutihan pajak kendaraan ini meliputi layanan:

  • Pembebasan tunggakan atas pokok PKB terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB tahun 2024 dan sebelumnya.
  • Pembebasan sanksi administrasi berupa denda terhadap kendaraan bermotor yang mengalami keterlambatan pembayaran PKB tahun pajak 2024 dans sebelumnya.

Sehingga, dengan kata lain denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta denda tunggakan Jasa Raharja akan dihapus

Baca juga: Kabar Gembira! Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor 

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jateng ini tidak ada syarat khusus.

Masyarakat dapat membayar pajak kendaraan seperti biasanya.

Namun, meski pokok pajak dan denda dihapuskan, pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak kendaraan tahun 2025.

Adapun dasar hukum penghapusan pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Solo : Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Berlaku April-Juni 2025

Dalam unggahan tersebut dituliskan juga pembayaran pajak kendaraan tahunan bisa melalui Bank Jateng, Bima, Blibli, Indomaret, Samsat Corporate, Samsat Budiman, Bukalapak, dan OVO.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda atau tunggakan sebelumnya.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved