Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadwal Pemutihan Pajak di Solo

Pemutihan Pajak Kendaraan di Solo : Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Berlaku April-Juni 2025

Pemprov Jateng berharap dengan program ini bisa mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM/HANANG Y
STNK KENDARAAN BERMOTOR - Ilustrasi STNK dipotret pada 2024 lalu di Solo, Jawa Tengah. Pemprov Jateng resmi mengumumkan penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun-tahun sebelumnya. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabar gembira bagi warga Solo, Jawa Tengah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi mengumumkan penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun-tahun sebelumnya.

Pemprov Jateng berharap dengan program ini bisa mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.

"Kita dukung dengan menghapuskan dendanya untuk tahun-tahun yang lalu, pokoknya masih, dendanya hilang semuanya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, di kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).

Baca juga: Usaha Menko Pangan Ringankan Pajak UD Pramono Boyolali, Dapat Keringanan Rp 200 Juta

Nadi mengungkapkan,penghapusan pokok pajak dan denda tersebut secara otomatis akan langsung ter-update dalam sistem.

Hal itu berarti, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak hanya diwajibkan membayar pajak yang berjalan di tahun 2025, seperti pembayaran pajak tahunan biasa.

"Bayar biasa saja. Nanti di catatan kita, oh ini tunggak-nunggak, sudah dihapus. Gitu saja. Bayar seperti biasa, tidak ada mekanisme lain," lanjutnya.

Penghapusan ini akan berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, dan keringanan ini mencakup seluruh masa penunggakan, baik untuk pajak motor yang tertunggak satu tahun maupun lima tahun.

Baca juga: Jangan Sampai Keliru! Ini 5 Perbedaan Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran

Masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan pokok pajak dan denda dengan membayar pajak 2025 di Samsat atau secara online.

"Nanti tunggakannya kelihatan, nanti hapus. Hanya bayar tahun berjalan ini. Jika Anda menunggak lima tahun, ya sudah, hapus, bayar tahun ini saja. Berlaku dari 8 April sampai 30 Juni 2025," imbuh Nadi.

Sebagai informasi, total tunggakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun, yang menjadi piutang PKB di provinsi tersebut pada tahun 2025.

Dasar penghapusan pokok pajak dan denda ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.

(Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved