Jadwal Pemutihan Pajak di Solo
Pemutihan Pajak Kendaraan di Solo : Denda Pajak Kendaraan Dihapus, Berlaku April-Juni 2025
Pemprov Jateng berharap dengan program ini bisa mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kabar gembira bagi warga Solo, Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah resmi mengumumkan penghapusan pokok pajak dan denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada tahun-tahun sebelumnya.
Pemprov Jateng berharap dengan program ini bisa mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak.
"Kita dukung dengan menghapuskan dendanya untuk tahun-tahun yang lalu, pokoknya masih, dendanya hilang semuanya," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, di kantor Gubernur Jateng, Senin (24/3/2025).
Baca juga: Usaha Menko Pangan Ringankan Pajak UD Pramono Boyolali, Dapat Keringanan Rp 200 Juta
Nadi mengungkapkan,penghapusan pokok pajak dan denda tersebut secara otomatis akan langsung ter-update dalam sistem.
Hal itu berarti, pemilik kendaraan bermotor yang menunggak hanya diwajibkan membayar pajak yang berjalan di tahun 2025, seperti pembayaran pajak tahunan biasa.
"Bayar biasa saja. Nanti di catatan kita, oh ini tunggak-nunggak, sudah dihapus. Gitu saja. Bayar seperti biasa, tidak ada mekanisme lain," lanjutnya.
Penghapusan ini akan berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025, dan keringanan ini mencakup seluruh masa penunggakan, baik untuk pajak motor yang tertunggak satu tahun maupun lima tahun.
Baca juga: Jangan Sampai Keliru! Ini 5 Perbedaan Keraton Solo dan Pura Mangkunegaran
Masyarakat bisa memanfaatkan penghapusan pokok pajak dan denda dengan membayar pajak 2025 di Samsat atau secara online.
"Nanti tunggakannya kelihatan, nanti hapus. Hanya bayar tahun berjalan ini. Jika Anda menunggak lima tahun, ya sudah, hapus, bayar tahun ini saja. Berlaku dari 8 April sampai 30 Juni 2025," imbuh Nadi.
Sebagai informasi, total tunggakan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai Rp 2,8 triliun, yang menjadi piutang PKB di provinsi tersebut pada tahun 2025.
Dasar penghapusan pokok pajak dan denda ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang Pengelolaan Piutang Daerah.
Kapan Pemutihan Pajak di Jateng Berakhir? Tinggal Hitungan Hari, Warga Solo Raya Jangan Sampai Lupa |
![]() |
---|
Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Jika STNK Hilang, Bawa Syarat Dokumen Berikut Ini |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan di Jateng Secara Online, Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak sampai Juni 2025 |
![]() |
---|
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Dimulai? Cek Jadwal dan Persyaratannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.