Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadwal Pemutihan Pajak di Solo

Cara Ikut Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng Jika STNK Hilang, Bawa Syarat Dokumen Berikut Ini

Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk mengapus tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Tribun Solo / Mardon Widiyanto
PROSES BAYAR PAJAK. Suasana Samsat Kabupaten Karanganyar, Jum'at (11/4/2025). Begini cara ikut pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah meskipun STNK hilang. 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah saat ini menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sejak 8 April sampai 30 Juni 2025.

Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk mengapus tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya.

Meski demikian, perlu diingat jika pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

Baca juga: Info Warga Solo, Hari Ini Batas Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi, Ada Denda Jika Tak Melapor

Untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP dan STNK asli.

Lantas, bagaimana jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang diperlukan untuk mengurus pemutihan tersebut justru hilang?

Lewat unggahan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah, pemilik kendaraan yang kehilangan STNK tetap bisa mengikuti program pemutihan dengan terlebih dahulu mengurus duplikat STNK di kantor Samsat.

“Jika STNK hilang, silakan untuk duplikat STNK di Samsat terdaftar kendaraan,” tulis akun tersebut.

Baca juga: 30 Persen Pemilik Kendaraan di Sragen Menunggak Pajak, Bikin Pendapatan Daerah Tak Maksimal

Adapun syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus duplikat STNK yang hilang yaitu:

  • KTP asli
  • BPKB asli
  • Surat kehilangan
  • Membuat iklan di surat kabar

Cek fisik kendaraan

Setelah seluruh persyaratan tersebut dipenuhi dan proses duplikat STNK selesai, pemilik kendaraan dapat melanjutkan pengurusan pemutihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved