Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jadwal Pemutihan Pajak di Solo

Cara Cek Pajak Kendaraan di Jateng Secara Online, Jangan Lewatkan Pemutihan Pajak sampai Juni 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah 2025 disambut positif oleh masyarakat.

Pemutihan pajak ini kembali diterapkan untuk menghapus denda serta tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.

Artinya, pemilik kendaraan yang memiliki pajak tertunggak mendapatkan keringanan karena hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.

Baca juga: Tiga Hari Program Pemutihan, 2.026 Warga Sukoharjo Sudah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan yang berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Melalui kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan, namun pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

Dengan adanya program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat terbantu karena cukup membayar pajak tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak-pajak sebelumnya.

Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme atau syarat khusus untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini.

Baca juga: Cerita Warga Sukoharjo Punya Motor 6 Tahun Mati Pajak, Cuma Bayar Rp 600 Ribu Kini Hidup Lagi

"Tidak ada mekanisme khusus, cukup bayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, cukup membayar pajak tahun ini saja, maka tunggakan sebelumnya akan dihapus," ungkap Nadi.

Namun, untuk melakukan pelunasan pajak kendaraan, pemilik perlu menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan.

Dokumen untuk perpanjangan pajak tahunan
Bagi yang ingin memperpanjang pajak tahunan, dokumen yang perlu disiapkan adalah:

• KTP asli
• STNK asli

Dokumen untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat)
Bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan balik nama atau pembayaran pajak lima tahunan, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

• KTP asli (khusus untuk balik nama, hanya diperlukan KTP pemilik baru)
• STNK asli
• BPKB asli
• Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa ke Samsat)
• Kwitansi pembelian (khusus untuk mengurus balik nama kendaraan)

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved