Aduan THR di Solo
Masih Ada Perusahaan di Solo Belum Berikan THR Karyawan, Walkot Respati Ardi Minta Segera Selesaikan
Respati Ardi menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang seharusnya dibayar tepat waktu yakni H-7 lebaran.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang lebaran, Sabtu (29/3/2025) Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan mengenai masalah Tunjangan Hari Raya (THR).
Wali Kota Solo Respati Ardi pun menekan perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan ini.
"Kita membuka posko aduan THR, jika ada yang belum menerima silakan laporan ke Disnaker. Tadi Bu Widyastuti Kadisnaker menyampaikan dari aduan dari Posko THR atau BHR ada 23 aduan yang telah diklarifikasi Pemkot untuk segera menyelesaikan THR yang harus dibayarkan pada karyawan, perusahaan sudah merespon dan memberikan solusi," jelasnya.
Baca juga: Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Kunjung Bayar THR, Dinasker Solo Buka Layanan Aduan
Salah satu aduan berisi mengenai 51 karyawan yang mengaku tidak menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku.
Setelah ditindaklanjuti, menurutnya pihak perusahaan telah menyelesaikan pembayaran ini.
"Itu justru yang Bu Disnaker laporan ke saya ada 51 karyawan dan sudah ditindaklanjuti. Alhamdulillah menyelesaikan THR-nya,” jelasnya.
Ia pun menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu yakni H-7 lebaran.
Ia mendorong bagi para pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk mengadu ke Disnaker Kota Solo.
"Kami masih membuka aduan THR bagi masyarakat yang belum dapat THR bisa mengadu. Bagi yang belum membayar sudah bikin surat edaran dan promosi mohon bagi yang belum membayar mohon segera dibayarkan,” tuturnya.
Aduan tak hanya THR dari kalangan buruh pabrik namun juga ojek online yang dijanjikan mendapat Bonus Hari Raya (BHR) yang dibayar oleh aplikator.
Ia bersama Disnaker Kota Solo telah melakukan audiensi dengan driver ojek online di Kantor Disnaker Surakarta, Jalan Slamet Riyadi no. 306, Kamis (27/3/2025).
Baca juga: Nasib THR untuk Driver Ojek Online di Solo, Wali Kota Respati Upayakan Agar Tidak Terlambat
Pertemuan tersebut membahas mengenai BHR (Bonus Hari Raya) dari aplikator yang dianggap tidak sesuai peraturan.
Ia akan menyurati sejumlah aplikator jika memang pemberian BHR tak sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker.
"Kami siap menyurati aplikator jika dirasa BHR yang diterima tidak sesuai Surat Edaran Kemenaker RI," terangnya.
(*)
Ketika Driver Ojek Online Ikut Adukan BHR ke Disnaker Solo, Pemkot Bakal Surati Aplikator |
![]() |
---|
3 Fakta Disnaker Solo Terima 23 Aduan Perusahaan Belum Beri THR, Driver Ojol Juga Bikin Aduan |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Disnaker Solo Terima 23 Aduan Perusahaan Belum Beri THR, Ada yang Berisi 51 Karyawan |
![]() |
---|
Tanggapi Aduan Pengemudi Ojek Online Solo Soal Bonus Hari Raya, Respati Surati Aplikator |
![]() |
---|
Tak Hanya Buruh, Pengemudi Ojek Online di Solo Juga Ngadu Soal Bonus Hari Raya ke Respati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.