Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Aduan THR di Solo

Masih Ada Perusahaan di Solo Belum Berikan THR Karyawan, Walkot Respati Ardi Minta Segera Selesaikan

Respati Ardi menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang seharusnya dibayar tepat waktu yakni H-7 lebaran.

|
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Rifatun Nadhiroh
TRIBUNSOLO.COM/Ahmad Syarifudin
ADUAN THR - Audiensi Wali Kota Solo Respati Ardi dengan para pengemudi ojek online di Kantor Dinas Ketenagakerjaan, pada Kamis (27/3/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Menjelang lebaran, Sabtu (29/3/2025) Dinas Ketenagakerjaan Kota Solo menerima 23 aduan mengenai masalah Tunjangan Hari Raya (THR).

Wali Kota Solo Respati Ardi pun menekan perusahaan agar segera menyelesaikan persoalan ini.

"Kita membuka posko aduan THR, jika ada yang belum menerima silakan laporan ke Disnaker. Tadi Bu Widyastuti Kadisnaker menyampaikan dari aduan dari Posko THR atau BHR ada 23 aduan yang telah diklarifikasi Pemkot untuk segera menyelesaikan THR yang harus dibayarkan pada karyawan, perusahaan sudah merespon dan memberikan solusi," jelasnya.

Baca juga: Sanksi Menanti Perusahaan yang Tak Kunjung Bayar THR, Dinasker Solo Buka Layanan Aduan

Salah satu aduan berisi mengenai 51 karyawan yang mengaku tidak menerima THR sesuai dengan aturan yang berlaku.

Setelah ditindaklanjuti, menurutnya pihak perusahaan telah menyelesaikan pembayaran ini. 

"Itu justru yang Bu Disnaker laporan ke saya ada 51 karyawan dan sudah ditindaklanjuti. Alhamdulillah menyelesaikan THR-nya,” jelasnya.

Ia pun menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja yang harus dibayar tepat waktu yakni H-7 lebaran.

Ia mendorong bagi para pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk mengadu ke Disnaker Kota Solo.

"Kami masih membuka aduan THR bagi masyarakat yang belum dapat THR bisa mengadu. Bagi yang belum membayar sudah bikin surat edaran dan promosi mohon bagi yang belum membayar mohon segera dibayarkan,” tuturnya.

Aduan tak hanya THR dari kalangan buruh pabrik namun juga ojek online yang dijanjikan mendapat Bonus Hari Raya (BHR) yang dibayar oleh aplikator.

Ia bersama Disnaker Kota Solo telah melakukan audiensi dengan driver ojek online di Kantor Disnaker Surakarta, Jalan Slamet Riyadi no. 306, Kamis (27/3/2025).

Baca juga: Nasib THR untuk Driver Ojek Online di Solo, Wali Kota Respati Upayakan Agar Tidak Terlambat

Pertemuan tersebut membahas mengenai BHR (Bonus Hari Raya) dari aplikator yang dianggap tidak sesuai peraturan.

Ia akan menyurati sejumlah aplikator jika memang pemberian BHR tak sesuai dengan Surat Edaran Kemenaker.

"Kami siap menyurati aplikator jika dirasa BHR yang diterima tidak sesuai Surat Edaran Kemenaker RI," terangnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved