Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Alasan Warga Solo Gugat Jokowi hingga Maruf Amin : Produksi Mobil Esemka Terus Digaungkan Tapi Nihil

Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

|

Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aufaa Luqman Re A (19) warga Solo melayangkan gugatan perdata terhadap tiga pihak terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo usai merasa dirugikan terkait penjualan mobil Esemka, Selasa (8/4/2025) siang.

Tiga pihak yang digugat oleh Aufaa tersebut salah satunya adalah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Selain itu, dua pihak lain yang digugat adalah eks Wapres RI Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan perdata yang telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," ujar Sigit.

"Alasannya gugatannya adalah wanprestasi atau cedera janji. Dasarnya adalah karena penggugat merasa dirugikan atas janji yang pernah diberikan oleh tergugat 1 (Jokowi) karena pernah memprogramkan adanya mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," lanjut dia.

GUGAT JOKOWI : Tim kuasa hukum Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi memperlihatkan laporan atas gugatan wanprestasi. Gugatan ke PN Solo dilayangkan lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.
GUGAT JOKOWI : Tim kuasa hukum Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi memperlihatkan laporan atas gugatan wanprestasi. Gugatan ke PN Solo dilayangkan lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Janji yang diungkap Jokowi tersebut menurut Sigit merupakan sebuah pembohongan.

Terbukti dari kliennya yang berharap ingin membuka usaha jasa angkut dengan modal 2 unit mobil Esemka jenis Bima Pick-up namun sampai saat ini belum bisa terealisasi.

"Ada beberapa peristiwa yang kemudian mobil Esemka terus didengungkan baik tergugat 1 maupun tergugat 2 seperti saat Bapak Joko Widodo sebagai wali kota Solo pada tahun 2012, kemudian saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 dan awal kepresidenan tahun 2014," urainya.

"Bahkan periode kedua kepresidenan masih mendengungkan hal yang sama bahwa produksi massal itu butuh waktu dan komitmen. Tapi sampai hari ini janji tersebut tidak terealisasi. Klien kami ini pemuda yang baru selesai kuliah dan akan membuka usaha persewaan mobil pick up, bahkan telah menabung untuk membeli mobil Esemka ini. Tapi sampai hari ini tidak pernah terwujud," imbuh Sigit.

Baca juga: Tak Hanya Jokowi, Maruf Amin dan Produsen Juga Kena Gugat Calon Pembeli Mobil Esemka di Solo

Dua mobil Esemka jenis Bima Pick-up tersebut ditaksir dengan harga Rp 150 juta per unitnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved