Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Alasan Warga Solo Gugat Jokowi hingga Maruf Amin : Produksi Mobil Esemka Terus Digaungkan Tapi Nihil
Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan Tribunsolo.com, Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aufaa Luqman Re A (19) warga Solo melayangkan gugatan perdata terhadap tiga pihak terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo usai merasa dirugikan terkait penjualan mobil Esemka, Selasa (8/4/2025) siang.
Tiga pihak yang digugat oleh Aufaa tersebut salah satunya adalah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Selain itu, dua pihak lain yang digugat adalah eks Wapres RI Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi.
Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan perdata yang telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.
"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," ujar Sigit.
"Alasannya gugatannya adalah wanprestasi atau cedera janji. Dasarnya adalah karena penggugat merasa dirugikan atas janji yang pernah diberikan oleh tergugat 1 (Jokowi) karena pernah memprogramkan adanya mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," lanjut dia.

Janji yang diungkap Jokowi tersebut menurut Sigit merupakan sebuah pembohongan.
Terbukti dari kliennya yang berharap ingin membuka usaha jasa angkut dengan modal 2 unit mobil Esemka jenis Bima Pick-up namun sampai saat ini belum bisa terealisasi.
"Ada beberapa peristiwa yang kemudian mobil Esemka terus didengungkan baik tergugat 1 maupun tergugat 2 seperti saat Bapak Joko Widodo sebagai wali kota Solo pada tahun 2012, kemudian saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta tahun 2014 dan awal kepresidenan tahun 2014," urainya.
"Bahkan periode kedua kepresidenan masih mendengungkan hal yang sama bahwa produksi massal itu butuh waktu dan komitmen. Tapi sampai hari ini janji tersebut tidak terealisasi. Klien kami ini pemuda yang baru selesai kuliah dan akan membuka usaha persewaan mobil pick up, bahkan telah menabung untuk membeli mobil Esemka ini. Tapi sampai hari ini tidak pernah terwujud," imbuh Sigit.
Baca juga: Tak Hanya Jokowi, Maruf Amin dan Produsen Juga Kena Gugat Calon Pembeli Mobil Esemka di Solo
Dua mobil Esemka jenis Bima Pick-up tersebut ditaksir dengan harga Rp 150 juta per unitnya.
(*)
Joko Widodo
Mobil Esemka
Pengadilan Negeri Solo
Jebres
TribunBreakingNews
Breaking News
Aufaa Luqman Re A
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.