Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Tak Hanya Jokowi, Maruf Amin dan Produsen Juga Kena Gugat Calon Pembeli Mobil Esemka di Solo

Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh calon pembeli mobil Esemka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (8/4/2025).

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Aufaa Luqman Re A (19) warga Solo melayangkan gugatan perdata terhadap tiga pihak terkait dugaan wanprestasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo usai merasa dirugikan terkait penjualan mobil Esemka, Selasa (8/4/2025) siang.

Tiga pihak yang digugat oleh Aufaa tersebut salah satunya adalah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Selain Jokowi, ada dua pihak lain yang digugat oleh pemuda asal Kota Bengawan tersebut.

Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto menerangkan bahwa kliennya telah melayangkan gugatan perdata yang telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Kedua pihak lain yang digugat oleh Aufaa adalah eks Wakil Presiden (Wapres) RI Maruf Amin dan Produsen mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi yang beralamat di Sambi, Kabupaten Boyolali.

"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," terang Sigit saat ditemui di Solo, Selasa (8/4/2025).

"Yang pertama adalah Ir H Joko Widodo sebagai tergugat 1, kemudian bapak KH Maruf Amin sebagai tergugat 2 dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai tergugat 3," lanjut dia.

GUGAT JOKOWI : Tim kuasa hukum Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas gugatan wanprestasi. Gugatan ke PN Solo dilayangkan lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.
GUGAT JOKOWI : Tim kuasa hukum Aufaa Luqman Re A (19) warga Ngoresan, penggugat Jokowi, Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi atas gugatan wanprestasi. Gugatan ke PN Solo dilayangkan lantaran merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka. (TribunSolo.com/Andreas Chris)

Sigit melanjutkan bahwa gugatan tersebut dilayangkan oleh kliennya tak lain karena merasa dirugikan lantaran tak bisa membeli mobil Esemka jenis Bima Pick-up yang telah ia idamkan untuk membuka usaha jasa angkut.

"Dasarnya adalah karena penggugat merasa dirugikan atas janji yang pernah diberikan oleh tergugat 1 karena pernah memprogramkan adanya mobil Esemka sebagai brand mobil nasional," urainya.

Baca juga: Warga Jebres Solo Gugat Jokowi Gegara Mobil Esemka, Tuntut Ganti Rugi Rp 300 Juta

Disinggung terkait nominal gugatan kepada tiga pihak tersebut, Sigit menerangkan bahwa kliennya menggugat ketiga tergugat dengan total nilai Rp 300 juta atau senilai harga 2 unit mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pick up itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli 2 mobil makanya jadi Rp 300 juta rupiah," pungkas dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved