Ijazah Jokowi Digugat
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tak Hadir di Sidang CLS Ijazah Palsu Jokowi di Solo, Penggugat Kecewa
Ketidakhadiran Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo membuat kecewa Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Kuasa hukum penggugat Citizen Lawsuit (CLS) ijazah palsu Jokowi, Muhammad Taufiq mengaku kecewa karena Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo atau kuasa hukumnya tak hadir di persidangan Selasa (30/8/2025) sebagai tergugat.
Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Menurutnya, hal ini menunjukkan tak ada penghormatan terhadap pengadilan.
“Ada 3 hal yang dibawa di persidangan kali ini. Ketidakhadiran polisi ini sangat mengecewakan. Sementara ini paradoks dengan sikap polisi. Ketika Bareskrim mengatakan ijazah Pak Jokowi asli kenapa dia tidak datang. Sangat disayangkan dia tidak menghormati pengadilan,” ungkap Taufiq.
Menurutnya, jika pihak kepolisian datang maka persidangan akan lebih mudah dilakukan.
Mereka cukup menunjukkan ijazah Jokowi yang pernah disita dan dinyatakan asli.
“Kalau dari Mabes Polri siapa pun yang mewakili datang akan mudah persidangan ini cukup menunjukkan ijazah yang dulu pernah disita. Kalau Mabes Polri pernah menyita dan menyatakan asli kami ingin tergugat 2 dalam hal ini Rektor UGM, Wakil Rektor Bidang Akademik, dan kepolisian bisa diuji ijazahnya sama nggak dengan ijazah yang dimiliki tergugat 1,” jelasnya.
Baca juga: Di Solo, Jokowi Tepis Tudingan Dukungan Prabowo-Gibran 2 Periode Demi Bersihkan Kasus Gugatan Ijazah
Selain itu, menurutnya hal ini menunjukkan institusi kepolisian yang tidak menghormati proses hukum.
Apalagi sidang kali ini merupakan pemanggilan kedua.
“Pak Kapolri belum menugaskan siapa pun. Menunjukkan kepada kita kepolisian dalam tanda petik menjalankan insubordinasi atau pembangkangan. Kedua tidak menghormati hukum. Ketiga institusi kepolisian ini sebuah institusi yang superbody artinya lebih hebat dari siapa pun. Dua kali persidangan polisi tidak pernah datang,” tutur Taufiq.
Seperti telah diketahui, dua alumni UGM Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto menggugat Citizen Lawsuit (CLS) Mantan Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta.
Mereka ingin mengakhiri drama dan menyelesaikan perkara ijazah palsu yang menyeret banyak orang.
Selain Jokowi, ada beberapa pihak yang ikut menjadi tergugat dalam perkara ini. Di antaranya Rektor UGM Prof. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Bidang Akademik Prof. Wening Udasmoro, UGM secara kelembagaan, dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (*)
Di Solo, Jokowi Tepis Tudingan Dukungan Prabowo-Gibran 2 Periode Demi Bersihkan Kasus Gugatan Ijazah |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Bantah Gugatan CLS Ijazah Jokowi di Solo Disokong Uang Besar : Siapa Mau Risiko Danai? |
![]() |
---|
CLS Ijazah Jokowi di Solo : Keraguan Netralitas Hakim, Pernah Tangani Perkara Serupa, Hasilnya Gugur |
![]() |
---|
Tudingan Ada Orang Besar di Balik Gugatan Ijazah Jokowi, Penggugat di Solo: Backing Kami Tuhan YME |
![]() |
---|
Soal Permintaan Ganti Hakim, Kuasa Hukum Jokowi: Hukum Perdata Tak Kenal Hak Ingkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.