Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Tutup Perlintasan Liar di Sukoharjo, KAI Daop 6 Yogyakarta Sebut Sesuai Permenhub
Kebijakan soal penutupan perlintasan liar di Sukoharjo sudah ada dasar hukuman.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
"Perangkat alat komunikasi hanya merupakan alat bantu dan jadwal perjalanan kereta api tetap yang jadi pedomannya," terangnya.
Selain itu, sebagai upaya proaktif dan inisiatif untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 6 Yogyakarta telah melakukan pantauan di pos-pos perlintasan yang dikelola oleh Dishub.
"Pemantauan ini memastikan kelengkapan peralatan keselamatan, pengecekan administrasi seperti smartcard apakah masih aktif, memastikan kondisi PJL, memberikan Kotak P3K, serta melakukan sharing knowledge dengan para petugas penjaga perlintasan di bawah pengelolaan Dishub," paparnya.
Tak hanya itu saja, evaluasi KAI Daop 6 Yogyakarta juga mengirimkan surat rekomendasi dan usulan ke Dishub untuk memperlengkapi peralatan yang dibutuhkan tiap pos JPL untuk pelayanan JPL sesuai SOP. (*)
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.