Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo

Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya?

Dishub Sukoharjo dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam sistem koordinasi dan pengawasan operasional perlintasan sebidang kereta api.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu kereta api di perlintasan PJL 19 Sukoharjo yang juga tersangka kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra pada 26 Maret 2025, telah melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ke polisi beberapa waktu lalu.

Dishub Sukoharjo dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam sistem koordinasi dan pengawasan operasional perlintasan sebidang kereta api yang berada di bawah kewenangannya.

Baca juga: Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini

Bagaimana perkembangan kasusnya?

Dwi Prasetyo Wibowo selaku kuasa hukum Surya menyebut belum ada perkembangan terkait aduan yang telah dilayangkan kliennya.

"Terkait dengan laporan yang kami layangkan kepada Polres Sukoharjo, sampai hari ini kami belum mendapat report bagaimana perkembangan perkara yang ditangani terkait dengan aduan kami," kata Dwi, dalam podcast bersama TribunSolo, Selasa (22/4/2025). 

Lantaran belum adanya pemberitahuan apapun mengenai aduan itu, pihak Surya tak berdiam diri.

Mereka kemudian melayangkan SP2HP. SP2HP adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan. Ini merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepolisian untuk memberikan informasi kepada pelapor tentang perkembangan penyidikan laporan yang telah mereka buat. 

"Namun demikian, kami kemarin sudah melayangkan surat SP2HP untuk menanyakan progres sampai sejauh mana aduan yang kami layangkan," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, respon cepat langsung dilakukan oleh Kuasa hukum Surya Hendra Kusuma yaitu Sarif Kurniawan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka pada 9 April 2025 lalu.

Sarif Kurniawan, menyatakan akan melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo atas dugaan kelalaian dalam sistem koordinasi dan pengawasan operasional perlintasan sebidang kereta api yang berada di bawah kewenangannya.

"Tidak ada cek dan ricek terhadap perlengkapan alat dan seterusnya yang diduga menyebabkan peristiwa itu terjadi. Maka yang mungkin akan kami pastikan dan lakukan, ya kita akan melaporkan Dinas perhubungan terkait kelalaian ini," kata Sarif kepada TribunSolo.com, Senin (14/4/2025).

ANGKAT BICARA. Dwi Prasetyo Wibowo, kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, saat podcast bersama TribunSolo, Selasa (22/4/2025). Menurut Dwi, dalam insiden yang menewaskan 4 orang ini hanya dilihat siapa sosok yang bertugas di lapangan, yakni Surya.
ANGKAT BICARA. Dwi Prasetyo Wibowo, kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, tersangka dalam kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, saat podcast bersama TribunSolo, Selasa (22/4/2025). Menurut Dwi, dalam insiden yang menewaskan 4 orang ini hanya dilihat siapa sosok yang bertugas di lapangan, yakni Surya. (Tribun Solo)

Baca juga: Penjaga Palang Pintu Kasus KA Batara Kresna di Sukoharjo Dijerat 2 Pasal Ini, Kuasa Hukum: Tak Adil!

Menurutnya, pelaporan terhadap Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo ini agar bisa membuktikan kelalaian ini berasal dari mana. 

Sarif menyebut penetapan tersangka ini bukan serta-merta bisa disalahkan begitu saja terhadap Surya Hendra Kusuma. 

"Ini kan sebetulnya ada rencana kita (pelaporan). Karena menurut kami kelalaian ini tidak bisa disangkakan kepada klien saya saja," paparnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved