Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT
Rangkaian adegan dimulai dari informasi keberangkatan kereta hingga detik-detik terjadinya tabrakan yang menewaskan empat orang dan melukai tiga orang
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Rekonstruksi kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, resmi selesai digelar pada Senin (28/7/2025) kemarin.
Dalam proses rekonstruksi tersebut, Kepolisian Resor Sukoharjo memperagakan sebanyak 27 adegan.
Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan
Rangkaian adegan dimulai dari informasi keberangkatan kereta hingga detik-detik terjadinya tabrakan yang menewaskan empat orang dan melukai tiga lainnya.
Meski demikian, kuasa hukum tersangka, Bilmar Noaru, menyampaikan masih ada yang kurang, kliennya mengaku tidak menerima informasi melalui radio komunikasi (HT) pada saat kejadian.
"Bukan tidak mendengar atau mengabaikan, tetapi memang menurut klien kami, suara dari HT tidak masuk. Jadi komunikasi melalui HT tidak terdengar sama sekali di pos PJL 19 tempat klien kami bertugas,” kata Bilmar saat dihubungi TribunSolo.com, Selasa (29/7/2025).
Ia menjelaskan, selama ini komunikasi antar petugas penjaga jalur lintasan (PJL) lebih sering menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media koordinasi.
“Selama ini komunikasi antar PJL hanya mengandalkan grup WhatsApp. Jadi, kalau dari pos sebelumnya mengirim info via HT, dan suara itu tidak masuk ke HT klien kami, ya otomatis tidak tahu ada kereta datang,” ujarnya.
Baca juga: Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya?
Menurut Bilmar, semua rangkaian peristiwa telah tergambar dalam rekonstruksi.
Namun, titik penting yang menjadi sorotan adalah soal tidak sampainya informasi keberangkatan kereta dari Pos PJL Begajah ke pos tempat tersangka berjaga.
"Dari keseluruhan adegan sudah tergambarkan dengan jelas. Tapi yang menjadi poin penting adalah informasi keberangkatan kereta dari pos sebelumnya tidak sampai ke klien kami. Jadi ini bukan masalah kelalaian karena mengabaikan informasi, tapi karena informasi itu memang tidak masuk ke perangkat yang digunakan,” jelasnya.
Dengan ini, kuasa hukum nantinya akan menyampaikan hal tersebut di dalam persidangan mendatang.
Sementara itu, rekonstruksi ini dihadiri oleh jajaran kepolisian, jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka, perwakilan PT KAI, saksi-saksi, dan tersangka.
Sementara keluarga korban tidak hadir dalam proses tersebut.
Kepolisian menyatakan hasil rekonstruksi akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kejelasan peran dan tanggung jawab dalam insiden tragis tersebut.
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.