Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan
Reka adegan dilakukan dalam kasus kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna. Ada 27 Adegan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo menggelar rekonstruksi kecelakaan maut yang melibatkan Kereta Api Batara Kresna dan sebuah mobil Daihatsu Sigra di perlintasan rel Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, pada Senin (28/7/2025).
Rekonstruksi dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologi kejadian yang menyebabkan empat orang meninggal dunia dan tiga lainnya luka-luka dalam insiden yang terjadi pada Rabu, 26 Maret 2025 silam.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, mengatakan dalam proses rekonstruksi tersebut diperagakan sebanyak 27 adegan yang mengacu pada hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi.
"Pada hari ini kami melaksanakan 27 adegan rekonstruksi. Yang hadir antara lain jaksa penuntut umum (JPU), kuasa hukum tersangka, perwakilan dari PT KAI, beberapa saksi, peran pembantu, dan tersangka Surya Hendra Kusuma," ujarnya, Senin (28/7/2025).
Selama proses rekontruksi ini, Keluarga korban tidak dihadirkan dalam gelar perkara ini.
Baca juga: Tak Minta Ganti Materiil, Keluarga Korban Kecelakaan di Kebakkramat Karanganyar Hanya Mau Keadilan
Zaenudin menegaskan seluruh adegan yang diperagakan telah sesuai dengan keterangan saksi yang sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik.
"Adegan-adegan ini menggambarkan runtutan kejadian mulai dari sebelum, saat, hingga sesudah kecelakaan," katanya.
Hal itu bertujuan memberikan gambaran yang lebih terang, baik bagi JPU maupun tim kuasa hukum tersangka.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, Zaenudin menyebutkan sejauh ini hanya satu tersangka yang ditetapkan.
"Sementara ini, hasil penyidikan menunjukkan tidak ada tersangka lain. Hanya satu orang yang bertanggung jawab, yakni petugas palang pintu, Surya," pungkasnya.
Sebelumnya, akibat kecelakaan ini, empat orang meninggal dunia di lokasi kejadian.
Sementara tiga lainnya mengalami luka ringan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Ir. Soekarno Sukoharjo kala itu.
Empat Korban meninggal dunia masing-masing berinisial A (42), P (44), M (42), dan N (12).
Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.