Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemutihan Pajak Samsat Sukoharjo

Cerita Warga Sukoharjo Punya Motor 6 Tahun Mati Pajak, Cuma Bayar Rp 600 Ribu Kini Hidup Lagi

Masyarakat Kabupaten Sukoharjo tak ingin melewatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Tribun Solo / Anang Maruf
Salah satu warga Sukoharjo, Rahayu setelah mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Sukoharjo, Kamis (10/4/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Masyarakat Kabupaten Sukoharjo tak ingin melewatkan momen pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Program yang dimulai sejak 8 April dan akan berlangsung hingga 30 Juni 2025 ini mendapat respons sangat positif dari warga.

Baca juga: Warga Sragen Catat! Pemutihan Wajib Pajak Kendaraan Cuma Berlaku 3 Bulan, 8 April-30 Juni 2025

Pantauan TribunSolo.com, memasuki hari ketiga pelaksanaan, Kantor Samsat Sukoharjo terus dipadati warga sejak pagi hari.

Antrean panjang terlihat di area pelayanan pajak, sebagian besar dari mereka datang untuk menghidupkan kembali nomor polisi kendaraan yang sudah mati selama bertahun-tahun.

Salah satu warga Sukoharjo, Rahayu mengaku senang dan terbantu dengan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut.

"Sangat membantu. Saya punya motor yang mati pajaknya sudah enam tahun. Kalau harus bayar denda, berat sekali," ujarnya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (10/4/2025).

Salah satu warga Sukoharjo, Rahayu setelah mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Sukoharjo, Kamis (10/4/2025).
Salah satu warga Sukoharjo, Rahayu setelah mengurus pajak kendaraan bermotor di Samsat Sukoharjo, Kamis (10/4/2025). (Tribun Solo / Anang Maruf)

Baca juga: Apa Saja yang Dibayarkan Jika Telat Bayar Pajak Kendaraan Ikut Program Pemutihan? Ini Penjelasannya

Lebih lanjut, Rahayu mengaku hanya membayar kurang lebih Rp 600 ribu untuk sepeda motornya yang mati selama enam tahun.

"Tadi hanya membayar Rp 600 sekian. Denda-denda keterlambatan dihapus jadi hanya membayar pajak pokok tiap tahunnya dan sekaligus ganti nomor polisi," terangnya. 

Lebih lanjut Rahayu menambahkan, program yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah ini sangat membantu bagi masyarakat yang belum bisa bayar pajak karena adanya denda.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved