Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Reaksi Kaesang Ditanya soal Ada Warga Solo yang Gugat Jokowi Terkait Mobil Esemka
Kaesang pun memilih enggan memberikan jawaban mengenai gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka terhadap Joko Widodo.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SALATIGA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan reaksinya ketika ditanya soal adanya warga Solo yang menggugat Joko Widodo (Jokowi) soal mobil Esemka.
Kaesang pun memilih enggan memberikan jawaban mengenai gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka terhadap Joko Widodo.
Momen itu terjadi ketika Kaesang berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025) hari ini.
Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Warga Solo ke Jokowi Soal Esemka, Digelar Akhir April, Terbuka untuk Umum
Ditanya wartawan soal gugatan itu, putra ketiga Jokowi ini hanya menangkupkan tangan di depan dadanya.
Ia justru memilih bersalaman dengan beberapa orang untuk berpamitan tanpa merespons pertanyaan dari wartawan.
Diberitakan TribunSolo.com sebelunnya, gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.
Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, namun juga menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.
Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Gugatan Warga Solo ke Jokowi soal Mobil Esemka, Catat Tanggalnya
Untuk pihak penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Jadwal Sidang Gugatan
Gugatan Perdata yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadapi Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi terdaftar dan segera disidangkan.
Humas PN Solo Bambang Aryanto mengungkapkan, gugatan Wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.
"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.
"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjut dia.
Bambang mengatakan, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.
"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo," terang Bambang.
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.