Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Reaksi Kaesang Ditanya soal Ada Warga Solo yang Gugat Jokowi Terkait Mobil Esemka

Kaesang pun memilih enggan memberikan jawaban mengenai gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka terhadap Joko Widodo.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SALATIGA - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep memberikan reaksinya ketika ditanya soal adanya warga Solo yang menggugat Joko Widodo (Jokowi) soal mobil Esemka.

Kaesang pun memilih enggan memberikan jawaban mengenai gugatan wanprestasi terkait mobil Esemka terhadap Joko Widodo.

Momen itu terjadi ketika Kaesang berkunjung ke Rumah Dinas Wali Kota Salatiga pada Kamis (10/4/2025) hari ini.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Warga Solo ke Jokowi Soal Esemka, Digelar Akhir April, Terbuka untuk Umum

Ditanya wartawan soal gugatan itu, putra ketiga Jokowi  ini hanya menangkupkan tangan di depan dadanya.

Ia justru memilih bersalaman dengan beberapa orang untuk berpamitan tanpa merespons pertanyaan dari wartawan.

Diberitakan TribunSolo.com sebelunnya, gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka telah diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah.

Gugatan ini tidak hanya ditujukan kepada PT Solo Manufaktur Kreasi selaku produsen mobil Esemka, namun juga menyeret Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden RI ke-13 Ma’ruf Amin.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Gugatan Warga Solo ke Jokowi soal Mobil Esemka, Catat Tanggalnya

Untuk pihak penggugat adalah Aufaa Luqmana Re A, yang merupakan putra dari Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

SIAPKAN SIDANG : Humas PN Solo Bambang Aryanto, ditemui Kamis (10/4/2025). Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah resmi terdaftar
SIAPKAN SIDANG : Humas PN Solo Bambang Aryanto, ditemui Kamis (10/4/2025). Gugatan Perdata yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadap tiga pihak yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo telah resmi terdaftar (TribunSolo.com/ Andreas Chris)

Jadwal Sidang Gugatan

Gugatan Perdata yang dilayangkan Aufaa Luqmana Re A (19) warga Solo terhadapi Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) di Pengadilan Negeri (PN) Solo resmi terdaftar dan segera disidangkan.

Humas PN Solo Bambang Aryanto mengungkapkan, gugatan Wanprestasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt G/2025/PN Skt.

"Benar kemarin hari Rabu 9 April 2025 masuk gugatan. Gugatannya sendiri mengenai kualifikasi perkaranya wanprestasi dan mendapatkan nomor registrasi 96/Pdt G/2025/PN Skt," ungkap Bambang saat ditemui di PN Solo.

"Penggugat Aufaa, alamat Ngoresan RT 1 RW 2 Jebres. Sekali kuasa hukum penggugat Arif Sahudi dkk (dan kawan-kawan). (Untuk) Tergugat 1 Jokowi, Tergugat 2 Maruf Amin, Tergugat 3 PT SMK," lanjut dia.

Bambang mengatakan, PN Solo telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memimpin sidang tersebut.

"Oleh PN Solo telah ditetapkan Majelis Hakim yaitu Putu Gede Hariadi, anggota Majelis Hakim Subagyo, dan Joko Waluyo," terang Bambang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved