Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka
Soal Tuntutan Calon Pembeli Tak Bisa Beli Mobil Esemka, Jokowi: Laku Tidak Laku Urusan Perusahaan
Mantan Presiden Joko Widodo dituntut oleh salah satu calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19) yang merasa dirugikan karena tidak bisa beli mobil Esemka.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo dituntut oleh salah satu calon pembeli, Aufaa Luqman Re A (19) yang merasa dirugikan karena tidak bisa membeli Mobil Esemka.
Presiden ke-7 ini pun mengaku hal itu di luar kewenangannya.
Baca juga: Reaksi Kaesang Ditanya soal Ada Warga Solo yang Gugat Jokowi Terkait Mobil Esemka
“Ya itu sudah di wilayah sektor swasta (terkait mengikuti perkembangan). Masak kita mengikuti. Sebagai presiden sudah kita buka. Tapi masalah produksi, marketing, laku dan tidak laku kan menjadi urusan perusahaan itu,” jelasnya saat ditemui di kediamannya, Jumat (11/4/2025).
Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kepadanya salah alamat. Seharusnya saat seorang calon pembeli kesulitan membeli suatu produk maka ia berurusan dengan perusahaan. Saat menjabat Wali Kota Solo ia hanya mendorong agar perusahaan tersebut bisa mendapatkan perizinan yang dibutuhkan.
“Ya itu pabriknya siapa itu swasta. Kita sebagai wali kota hanya mendorong hasil karya anak SMK dengan teknisi di bidang otomotif. Kita mendorong untuk uji emisi. Itu yang dilakukan oleh pemerintah,” terangnya.
Ia sendiri telah berupaya agar ada investor yang masuk di perusahaan ini. Namun, semua tetap bergantung pada pihak investor sendiri.
“Tapi setelah itu ada yang ingin berinvestasi di situ atau tidak itu persoalan yang lain. Kita juga mendorong agar ada investor yang berinvestasi di situ,” tuturnya.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Warga Solo ke Jokowi Soal Esemka, Digelar Akhir April, Terbuka untuk Umum
Meski begitu, ia tetap menghormati siapa pun yang melakukan upaya hukum. Menurutnya, itu merupakan hak warga negara yang patut dihormati.
“Nanti ditanyakan ke pengacara karena sudah kita serahkan semua ke pengacara. Bukan kasus sebetulnya tapi juga harus dilayani ini negara hukum semua sama di mata hukum,” jelasnya.
Sidang perdana akan dilaksanakan pada 24 April 2025 mendatang. Ia sendiri belum memutuskan akan datang atau tidak.
“Ya memang seluruh warga negara Indonesia. Nanti saya belum konsultasi dengan pengacara (akan datang ke persidangan). Urusan yang berbeda oleh pengacara yang berbeda,” terangnya.
(*)
Penggugat Mobil Esemka Jokowi di Solo Tak Ajukan Banding, Siapkan Gugatan Perdata Baru |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di Solo Dimenangkan Jokowi, Penggugat Pilih Tak Ajukan Banding, Mengapa? |
![]() |
---|
Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo Ditolak, Pengacara Jokowi Siap Hadapi Potensi Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Jokowi Menangkan Gugatan Esemka di PN Solo |
![]() |
---|
Tolak Klaim Jokowi Soal Pesanan 6000 Unit Esemka, Penggugat di Solo : Populasinya Tak Sampai 20 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.