Ijazah Jokowi Digugat

Gugatan Ijazah Jokowi Terus Bergulir, Sidang Perdana di PN Solo Digelar 24 April 2025

Sidang perdana gugatan ijazah Jokowi rencana akan digelar pada akhir April nanti. Ini digelar di PN Solo.

Tayang: | Diperbarui:

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Persoalan Ijazah Jokowi masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Advokat yang mendaftarkan gugatan ini yakni Muhammad Taufiq

Gugatan ini dilayangkan lantaran ijazah Mantan Presiden Joko Widodo diduga palsu. 

Muhammad Taufiq resmi melayangkan gugatan ini di PN Solo pada Senin (14/4/2025).

Sidang pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada 24 April 2025 mendatang.

Sidang perdana ini akan membahas mengenai syarat administrasi. Lalu persidangan selanjutnya akan bergantung pada tergugat mengajukan eksepsi atau tidak.

“Dalam sidang itu hari pertama biasanya memeriksa berkas-berkas seperti KTA, berita acara sumpah. Itu tergantung tergugatnya mengajukan eksepsi atau tidak. Eksepsi itu sanggahan. Dia menyanggah nggak yang diajukan gugatan itu. Eksepsi kompetensi dan sebagainya,” jelas Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo,

Dian Prasetyo menuntut agar kuasa hukum Jokowi dapat menunjukkan ijazah yang dinilai asli di hadapan persidangan.

Dirinya bahkan meminta agar ijazah tersebut diuji karbon untuk menguji keotentikan bahan yang dipakai.

“Bahkan kalau untuk pengujian bisa aja misalnya diuji karbon,” ungkapnya.

Beberapa kali upaya untuk membuktikan ijazah Jokowi palsu telah dilakukan.

RESMI DAFTARKAN GUGATAN. Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
RESMI DAFTARKAN GUGATAN. Seorang advokat Muhammad Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo menjelaskan pihaknya menggugat karena Jokowi belum pernah menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Hanya saja, dalam upaya tersebut belum ada yang bisa membuat ijazah asli Jokowi ditunjukkan ke publik.

“Kalau dalam gugatan kami sudah kami minta berkali-kali di sidangnya Gus Nur dan sebagainya ada pertanyaan dalam masyarakat Pak Jokowi mempunyai ijazah asli atau tidak,” tuturnya.

Dirinya mengatakan, Jokowi tak perlu hadir secara langsung di persidangan.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved