Pengoplosan Gas Elpiji

Penampakan Barang Bukti Kasus Oplosan LPG di Klaten, Ada Ratusan Tabung

Polisi mengamankan ratusan tabung gas dari gudang di Klaten, jumlahnya mencapai ratusan untuk dioplos.

Tayang: | Diperbarui:
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
OPLOSAN LPG - Ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran yang diamankan Bareskrim Polri sebagai barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain masih diburu. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menggerebek gudang di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang diduga digunakan untuk praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi menjadi nonsubsidi.
  • Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin bersama jajaran Bareskrim, TNI, dan Pertamina Jateng-DIY.
  • Bareskrim Polri menyebut pengungkapan kasus pengoplosan LPG di Klaten merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ratusan tabung gas terlihat di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Ternyata, gudang tersebut dipakai untuk praktik ilegal pengoplosan LPG atau elpiji subsidi.

Modusnya, LPG subsidi diubah menjadi LPG nonsubsidi.

Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, dan kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers resmi pada Sabtu (2/5/2026).

Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Dirtipidter Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, serta Executive General Manager (EGM) Pertamina Jateng-DIY Fanda Chrismianto bersama jajaran terkait.

Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).

“Pengungkapan oplos LPG ini di wilayah Klaten merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat kepada kami, penyelidik dan penyidik di Bareskrim Polri khususnya di Dittipidter,” ujar Nunung, Sabtu (2/5/2026).

BARANG BUKTI - Mobil pick up yang menjadi salah satu barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain yakni pemodal utama praktik ini masih diburu.
BARANG BUKTI - Mobil pick up yang menjadi salah satu barang bukti kasus pengoplosan LPG subsidi di Klaten, Sabtu (2/5/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Sementara satu orang lain yakni pemodal utama praktik ini masih diburu. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya praktik ilegal berupa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah.

“Tim dari Dittipiter menemukan adanya praktik ilegal, berupa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah,” jelasnya.

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung LPG non-subsidi.

“Dengan modus, memindahkan isi tabung LPG 3 kg (subsidi ke non subsidi),” imbuhnya.

Baca juga: Identitas Dua Tersangka Pengoplos LPG di Klaten, Satu Warga Wonogiri

Baca juga: Ngeri! Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Selama 4 Bulan Rugikan Negara Hingga Rp6 Miliar

Nunung menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara sekaligus masyarakat.

“Ini merupakan pengkhianatan terhadap masyarakat. Karena LPG 3 kg adalah barang subsidi, yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved