Pengoplosan Gas Elpiji
Penampakan Barang Bukti Kasus Oplosan LPG di Klaten, Ada Ratusan Tabung
Polisi mengamankan ratusan tabung gas dari gudang di Klaten, jumlahnya mencapai ratusan untuk dioplos.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Ringkasan Berita:
- Polisi menggerebek gudang di Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, yang diduga digunakan untuk praktik ilegal pengoplosan LPG subsidi menjadi nonsubsidi.
- Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin bersama jajaran Bareskrim, TNI, dan Pertamina Jateng-DIY.
- Bareskrim Polri menyebut pengungkapan kasus pengoplosan LPG di Klaten merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu.
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana
TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Ratusan tabung gas terlihat di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.
Ternyata, gudang tersebut dipakai untuk praktik ilegal pengoplosan LPG atau elpiji subsidi.
Modusnya, LPG subsidi diubah menjadi LPG nonsubsidi.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 28 April 2026, dan kasus ini kemudian dipaparkan dalam konferensi pers resmi pada Sabtu (2/5/2026).
Konferensi pers pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI) Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Dirtipidter Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, serta Executive General Manager (EGM) Pertamina Jateng-DIY Fanda Chrismianto bersama jajaran terkait.
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter).
“Pengungkapan oplos LPG ini di wilayah Klaten merupakan tindak lanjut atas laporan dari masyarakat kepada kami, penyelidik dan penyidik di Bareskrim Polri khususnya di Dittipidter,” ujar Nunung, Sabtu (2/5/2026).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim menemukan adanya praktik ilegal berupa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah.
“Tim dari Dittipiter menemukan adanya praktik ilegal, berupa penyalahgunaan pengangkutan dan niaga LPG subsidi pemerintah,” jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram (subsidi) ke tabung LPG non-subsidi.
“Dengan modus, memindahkan isi tabung LPG 3 kg (subsidi ke non subsidi),” imbuhnya.
Baca juga: Identitas Dua Tersangka Pengoplos LPG di Klaten, Satu Warga Wonogiri
Baca juga: Ngeri! Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Selama 4 Bulan Rugikan Negara Hingga Rp6 Miliar
Nunung menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara sekaligus masyarakat.
“Ini merupakan pengkhianatan terhadap masyarakat. Karena LPG 3 kg adalah barang subsidi, yang diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.
| Identitas Dua Tersangka Pengoplos LPG di Klaten, Satu Warga Wonogiri |
|
|---|
| Pemodal Utama Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Diburu, Bakal Dijerat TPPU |
|
|---|
| Ngeri! Praktik Oplosan LPG Subsidi di Klaten Selama 4 Bulan Rugikan Negara Hingga Rp6 Miliar |
|
|---|
| Terkuak! Bisnis Ilegal Pengoplosan LPG Subsidi di Klaten Ternyata Sudah Jalan 4 Bulan |
|
|---|
| Dua Orang Diamankan dalam Kasus Pengoplosan LPG di Klaten: Ini Peran Masing-masing Tersangka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/OPLOSAN-LPG-Ribuan-tabung-gas-LPG-berbagai-ukuran-yang-diamankan-Bareskrim-Polri.jpg)