Kasus Narkoba di Sragen
Dalam 1,5 Jam, Dua Pemuda Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap di Lokasi Berbeda
Iptu Joko menyatakan barang haram yang dibawa kedua pelaku selanjutnya akan dijual kepada dua orang yang berbeda.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Dua pemuda warga Kabupaten Sragen ditangkap karena edarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Keduanya yakni AJ alias Miko (20) warga Desa Kacangan, Kecamatan Sumberlawang dan DHS alias Bolot (27) warga Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Keduanya ditangkap di 2 lokasi yang berbeda, yang penangkapannya hanya berselang 1,5 jam.
Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui KBO Satresnarkoba Polres Sragen, Iptu Joko Margo Utomo mengatakan AJ ditangkap pada Kamis (10/4/2025) sekira pukul 23.00 WIB.
AJ ditangkap di pinggir Jalan Gabugan-Sumberlawang, yang berasa di Desa Bonagung, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
"Dari hasil penggeledahan kepada AJ alias Miko, dapat kita amankan satu plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,72 gram, juga kita amankan uang Rp 50.000, satu sedotan plastik, dan satu unit HP," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (17/4/2025).

Ia melanjutkan pada Jumat (11/4/2025) pukul 00.30 WIB, atau 1,5 jam kemudian, Satresnarkoba Polres Sragen menangkap DHS alias Bolot.
DHS ditangkap di halaman rumah yang beralamat di Desa/Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Dari DHS, diamankan barang bukti berupa 1 plastik klip bening yang didalamnya terdapat serbuk kristal, yang diduga narkotika jenis sabu.
"Berat sabu yang kita amankan dari DHS seberat 0,20 gram, selain itu, kita juga mengamankan 1 tas selempang, dan 1 unit HP," jelasnya.
Baca juga: Bawa 12 Paket Sabu, Residivis Kurir Narkoba Asal Klaten Dibekuk di Sondakan Solo
Iptu Joko menyatakan barang haram yang dibawa kedua pelaku selanjutnya akan dijual kepada dua orang yang berbeda.
Meski ditangkap di waktu yang hampir bersamaan, Iptu Joko menyebut kedua pelaku tidak berkaitan.
"Keduanya tidak berkaitan, memang sama-sama pengedar sabu, tapi beda lokasi penangkapan, keduanya tidak ada kaitannya," terang dia.
"Pasal yang kita kenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5-20 penjara," pungkasnya.
(*)
Dagang Es Teh Cuma Kedok, Pria di Sragen Ternyata Pengedar Obat Terlarang, Simpan 7.000 Pil Koplo |
![]() |
---|
Jualan Es Teh Nyambi Edarkan Pil Koplo di Sragen, Pria Ini Terancam Mendekam 12 Tahun di Penjara |
![]() |
---|
Akhir Cerita Penjual Es Teh di Sragen Nyambi Edarkan Pil Koplo, Ngaku Raup Untung Jutaan per Bulan |
![]() |
---|
Bawa Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pria asal Kulon Progo Diringkus di Masaran Sragen |
![]() |
---|
Pengedar Asal Sragen dan Karanganyar Ditangkap, Sembunyikan Sabu-sabu di Sedotan dan Gulungan Lakban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.