Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Penipuan Kedok Seminar eCommerce Solo

Kronologi Modus Penipuan Program E-Commerce di Solo Terungkap, Korban Minta Bantuan Warga

Dua orang perempuan diamankan di Solo. Mereka diduga melakukan penipuan bermodus produk dan tawaran anggota di e-commerce.

Tribun Solo / Istimewa
LAKUKAN PENIPUAN. Terduga pelaku penipuan dengan modus program e-commerce di kawasan Taman Jaya Wijaya Jebres Solo yang telah diamankan di Polresta Surakarta, Senin (14/4/2025) siang lalu. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang mahasiswa Arlika (20) warga Sragen melaporkan dua orang diduga penipu produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce.

2 pelaku yang dilaporkan yakni NK (20) warga Semarang dan DP (24) warga Ngawi. 

Penangkapan dua orang ini berkat bantuan teman dan warga sekitar kawasan Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Solo

Dua perempuan terduga pelaku penipuan ini ditangkap pada Senin (14/4/2025) siang lalu.

Awalnya, dua perempuan ini menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce.

Namun, malah berujung meminta uang belasan juta dan menyita hp korban.

Dua perempuan muda tersebut diamankan di kawasan Taman Jaya Wijaya, Kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Solo sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Akhir Kisah Pelaku Penipuan Berkedok Lelang Motor dan Lowongan Kerja di Sragen, Ternyata Residivis

Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Samapta Polresta Solo Kompol Arfian Riski Dwi menerangkan bahwa keduanya diamankan lantaran diduga sebagai pelaku tindak pidana penipuan terhadap Arlika (20) mahasiswa asal Sragen.

"Penangkapan bermula dari laporan masyarakat melalui Call Center Tim Sparta yang menginformasikan adanya dua perempuan diamankan warga sekitar dan Babinsa setempat karena diduga melakukan penipuan," ungkap Catur, Rabu (16/4/2025) siang.

Pada saat petugas kepolisian sampai ke lokasi, dua perempuan tersebut telah dikerumuni oleh warga sekitar. 

Berdasar penelusuran petugas dari keterangan sejumlah saksi, dua perempuan tersebut diduga melakukan tindak penipuan dengan modus menawarkan produk dan keanggotaan sebuah program e-commerce.

Untuk bergabung dengan program tersebut, calon korban diminta membayar uang sebesar Rp 17 juta.

Arfian menambahkan, korban mengenal kedua terduga pelaku melalui aplikasi WhatsApp. Awalnya terduga pelaku menawarkan kegiatan seminar e-commerce dengan pendaftaran Rp 200 ribu.

Baca juga: Agen Bus di Solo Dicatut untuk Aksi Penipuan, Kontak di Google Maps Diganti Nomor Palsu

Namun setelah mendaftar, korban diharuskan membayar Rp 17 juta untuk menjadi anggota penuh. Bahkan sebelum membayar penuh, HP korban disita oleh kedua pelaku.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved