Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Solo

4 Bulan Terakhir, Sebanyak 29 Kasus Narkoba Terungkap di Solo, 36 Orang Jadi Tersangka

Sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Solo telah mengungkap sebanyak 29 kasus peredaran narkotika.

Dok. Satresnarkoba Polresta Solo
NARKOBA DI SOLO : Rilis Satresnarkoba Polresta Solo pada Jumat (14/2/2025). Sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Solo telah mengungkap sebanyak 29 kasus peredaran narkotika. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Solo telah mengungkap sebanyak 29 kasus peredaran narkotika.

Dari 29 kasus tersebut setidaknya ada 36 tersangka yang telah ditetapkan.

Hal itu diungkap oleh Kapolresta Solo Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono.

"Sejak 28 Oktober 2024 hingga 04 Februari 2025 total ada 29 kasus dengan 36 tersangka," ujar Edi, Jumat (14/2/2025).

Rilis Satresnarkoba Polresta Solo 2
NARKOBA DI SOLO : Rilis Satresnarkoba Polresta Solo pada Jumat (14/2/2025). Sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025, Satresnarkoba Polresta Solo telah mengungkap sebanyak 29 kasus peredaran narkotika.

Dari puluhan tersangka tersebut Edi mengatakan bahwa 23 di antaranya merupakan pengedar.

"Yang 36 tersangka tersebut terdiri dari 13 orang sebagai pengguna dan 23 orang sebagai pengedar," lanjut Edi.

Selain itu juga di antara para tersangka ada 12 residivis yang kembali diamankan karena kasus serupa.

Dari hasil tangkapan tersebut, Satresnarkoba Polresta Solo dikatakan oleh Edi turut mengamankan barang bukti sebanyak 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja.

"Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja," kata Edi.

Baca juga: Jejak Hitam Residivis Narkoba yang Ditangkap di Wonogiri : Baru Sebulan Keluar dari Nusakambangan

Atas perbuatannya, para pelaku tersebut dijerat dengan dengan pasal 114 (1) subsidi 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam kesempatan yang sama, Edi berharap masyarakat ikut andil bagian dalam pemberantasan peredaran narkotika di Kota Solo.

"Kami berharap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Surakarta harus ditegakkan sehingga dapat mewujudkan kota Surakarta zero narkoba," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved