Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian di Sragen

Simpan ATM dan Kertas Berisi PIN di Dompet, Emak-emak di Sragen Syok Kehilangan Saldo Rp12 Juta

Pemuda tersebut ditangkap polisi setelah menguras uang milik Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan, RT 13/04, Desa Patihan, Sidoharjo, Sragen.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TribunSolo.com/Dok. Polres Sragen
LEMBARAN UANG - Ilustrasi uang barang bukti di Sragen pada 2024 lalu. Seorang pemuda di Sragen ketahuan menggasak isi ATM korban dan menarik dana hingga lebih dari Rp 12 juta. 

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Aksi nekat dilakukan seorang pemuda bernama Wibi Nur Edwin Wicaksono alias Wibi (25).

Pemuda tersebut ditangkap polisi setelah menguras uang milik Sumiyati (50), warga Dukuh Patihan, RT 13/04, Desa Patihan, Sidoharjo, Sragen.

Dia ketahuan menggasak isi ATM korban dan menarik dana hingga lebih dari Rp 12 juta.

Baca juga: Residivis Nekat Curi Burung Seharga Rp 2,7 Juta di Nusukan Solo, Ketahuan CCTV Lalu Disergap Warga

Kapolsek Sidoharjo AKP Harno membeberkan kronologi pencurian tersebut.

Dia menyebut pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di wilayah Widoro, Sragen.

Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan uang dari rekening bank miliknya.

“Pada saat hendak melakukan penarikan uang di ATM Bank Jateng, korban mendapati saldo rekeningnya yang sebelumnya sebesar Rp 13 juta berkurang drastis, hanya tersisa Rp 502.415,” kata Harno, Jumat (18/4/2025).

Setelah dilakukan pengecekan di bank, diketahui bahwa telah terjadi sejumlah transaksi tidak sah menggunakan kartu ATM korban.

Baca juga: Terjadi Percobaan Pencurian Motor di Jaten Karanganyar: Pelaku Manfaatkan Kondisi Sepi

Kepada polisi, korban menyebutkan bahwa kartu ATM miliknya disimpan di dalam dompet yang berada dalam tas di atas lemari kamar.

Di tempat yang sama juga disimpan selembar kertas berisi nomor PIN.

“Pada saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong, pintu tidak terkunci,” ujar Harno.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankannya bersama sejumlah barang bukti.

Baca juga: Soal Kasus Penjambretan dan Pencurian yang Viral di Karanganyar, Polisi Sebut Belum Terima Laporan

Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Yamaha, tiga ekor burung lovebird, uang tunai Rp 500.000, dompet, tas selempang, dokumen transaksi, dan fotokopi buku tabungan.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang hasil pencurian telah dibelanjakan dan sebagian digunakan untuk membayar hutang,” kata Harno.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sidoharjo dan selanjutnya dilimpahkan ke Mapolres Sragen.

Dirinya dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved