Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya?
Dishub Sukoharjo dilaporkan atas dugaan kelalaian dalam sistem koordinasi dan pengawasan operasional perlintasan sebidang kereta api.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Selain itu, menurut Sarif ada kelalaian-kelalaian yang sifatnya administrasi dan itu merupakan kelalaian.
Dengan ditetapkannya Surya Hendra Kusuma sebagai tersangka, Surya terancam Pasal 359 KUHP dan atau 360 ayat (2) KUHP.
Dalam dua pasal tersebut, Surya diduga lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga palang pintu sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Kedua Pasal itu mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan luka-luka atau kematian.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.