Kecelakaan KA Batara Kresna di Sukoharjo
Kasus Batara Kresna vs Sigra: 11 Tahun Terakhir, Perlintasan PJL 19 Sukoharjo Cuma Dievaluasi Sekali
Padahal evaluasi rutin diperlukan dan diharuskan dilakukan minimal setahun sekali sesuai yang tertera di Permenhub No. PM 94 Tahun 2018.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Fakta-fakta baru terkait kasus kecelakaan maut antara Kereta Api Batara Kresna dan mobil Daihatsu Sigra di perlintasan PJL 19, Kelurahan Gayam, Sukoharjo, terus bermunculan.
Salah satunya bahwa evaluasi fasilitas keselamatan minimum di perlintasan sebidang, dalam hal ini perlintasan PJL 19, ternyata hanya dievaluasi sekali dalam 11 tahun terakhir.
Baca juga: Penjaga Palang Pintu Kasus KA Batara Kresna di Sukoharjo Dijerat 2 Pasal Ini, Kuasa Hukum: Tak Adil!
Padahal evaluasi rutin diperlukan dan diharuskan dilakukan minimal setahun sekali sesuai yang tertera di Permenhub No. PM 94 Tahun 2018.
"Permenhub itu kan mengatur tentang keselamatan minimum di perlintasan sebidang, salah satunya evaluasi rutin. Evaluasi rutin itu peningkatan keselamatan perlintasan sebidang yang diatur dalam bentuk evaluasi minimal dilakukan setahun sekali," kata Dwi Prasetyo Wibowo, kuasa hukum Surya Hendra Kusuma, dalam podcast bersama TribunSolo, Selasa (22/4/2025).
"Tapi prakteknya selama 11 tahun Surya Hendra Kusuma bekerja, (evaluasi) baru dilakukan satu kali," imbuhnya.
Kasus yang menewaskan 4 orang itu diketahui telah menetapkan satu orang tersangka yakni Surya Hendra Kusuma, penjaga palang pintu kereta api di perlintasan PJL 19.

Baca juga: Nasib Malang Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo, Ditahan 2 Hari Jelang Nikah
Dwi kemudian menyinggung bahwa pihak yang bertanggung jawab memastikan Permenhub tersebut berjalan adalah Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo.
Karenanya, ia mempertanyakan mengapa justru kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus ini.
"Siapa stakeholder yang harus mengevaluasi dan memastikan keselamatan dari pengguna jalan maupun kereta api itu sudah jelas, Dishub," katanya.
"Ketika alat yang ada di lapangan, sarana prasarana keselamatan di lapangan tidak sesuai, adilkah jika ini hanya dituduhkan kepada klien kami sebagai kambing hitam?" tanya Dwi.
(*)
Kuasa Hukum Tersangka Laka KA Batara Kresna di Sukoharjo Soroti Soal Kelalaian: Tak Ada Suara HT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kecelakaan Maut KA Batara Kresna VS Daihatsu Sigra, 27 Adegan Diperagakan |
![]() |
---|
Pilu di Balik Senyum Penjaga Palang Pintu Kasus Kecelakaan Kereta di Sukoharjo, Ditahan Jelang Nikah |
![]() |
---|
Penjaga Palang Kasus Batara Kresna vs Sigra di Sukoharjo Laporkan Dishub, Bagaimana Perkembangannya? |
![]() |
---|
Penjaga Palang Dikambinghitamkan di Kasus Batara Kresna di Sukoharjo, Kuasa Hukum Lawan dengan Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.