Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Identitas Kepala SD Berbasis Islam di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terungkap, Berinisial DI
Polisi sudah mengamankan DI (37) kepala sekolah yang melecehkan 20 muridnya. Kasusnya kini masih didalami.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Identitas Kepala SD Berbasis Islam yang melecehkan 20 muridnya terungkap.
Dia berinisial DI (37).
Polisi sudah mengamankan pelaku.
Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo kurang lebih pada awal April 2025 setelah adanya laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa tersebut terjadi di salah satu lembaga pendidikan berbasis Islam di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin membenarkan penangkapan terhadap DI.
"Benar (penangkapan pelaku pelecahan seksual). Inisial DI pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Zaenudin, saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Ijazah SMA Jokowi Ikut Digugat, Kepala Sekolah Ungkap Sejarah Perubahan Nama SMPP Jadi SMAN 6 Solo
AKP Zaenudin mengatakan penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan.
"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.
Saat disinggung terkait identitas sekolah tersebut, pihak kepolisian masih enggan untuk menjawab.
Hal itu dikarenakan pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.
"Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," lanjutnya.
AKP Zaenudin menyebut pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Sempat Dihantam Badai Akibat Ulah Eks Kepsek, Begini Kondisi Sekolah Kuttab Al Faruq Sukoharjo Kini |
![]() |
---|
Di Balik Kasus Pelecehan Anak di Sukoharjo, Kuttab Al Faruq Ternyata Sekolah Fokus Tahfidz Al-Qur'an |
![]() |
---|
Pihak Sekolah Syok saat Tahu Kepsek Cabuli 20 Murid di Sukoharjo, Tidak Menyangka Sejauh Itu |
![]() |
---|
Cerita Terdakwa Pelecehan Seksual di Sukoharjo Jadi Kepala Sekolah, Dikenal Sosok yang Lemah Lembut |
![]() |
---|
Faktor Pemberat dan Dasar Pasal yang Bikin eks Kepsek di Sukoharjo Terancam Hukuman Kebiri Kimia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.