Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Identitas Kepala SD Berbasis Islam di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid Terungkap, Berinisial DI

Polisi sudah mengamankan DI (37) kepala sekolah yang melecehkan 20 muridnya. Kasusnya kini masih didalami.

dok TribunSolo.com
ILUSTRASI. Seorang tersangka kasus kriminal di Solo. Di Sukoharjo polisi mengamankan pelaku pencabulan 20 murid SD berbasis Islam. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Identitas Kepala SD Berbasis Islam yang melecehkan 20 muridnya terungkap. 

Dia berinisial DI (37). 

Polisi sudah mengamankan pelaku. 

Pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo kurang lebih pada awal April 2025 setelah adanya laporan terkait kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu lembaga pendidikan berbasis Islam di wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo

Pelaku diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin membenarkan penangkapan terhadap DI. 

"Benar (penangkapan pelaku pelecahan seksual). Inisial DI  pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Zaenudin, saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).

Baca juga: Ijazah SMA Jokowi Ikut Digugat, Kepala Sekolah Ungkap Sejarah Perubahan Nama SMPP Jadi SMAN 6 Solo

AKP Zaenudin mengatakan penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan.

"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.

Saat disinggung terkait identitas sekolah tersebut, pihak kepolisian masih enggan untuk menjawab.

Hal itu dikarenakan pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.

"Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," lanjutnya.

AKP Zaenudin menyebut pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved