Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Polisi Tangkap Kepala SD Berbasis Islam di Sukoharjo yang Lecehkan 20 Murid, Kini Dipenjara
Pelaku pelecehan pada 20 murid SD berbasis Islam sudah ditangkap polisi. Dia ditahan di Mapolres Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pelaku pelecehan seksual pada 20 murid SD berbasis Islam di Sukoharjo ditangkap.
Pelaku merupakan kepala SD berbasis Islam di Sukoharjo.
Inisial pelaku yakni DI (37).
Dia diamankan pada awal April 2025.
Kapolres Sukoharjo, AKP Anggaito Hadi Prabowo melalui Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin membenarkan penangkapan terhadap DI.
"Benar (penangkapan pelaku pelecahan seksual). Inisial DI pelaku diduga dilakukan dengan maksud menyalurkan nafsu terhadap korban," kata Zaenudin, saat di konfirmasi TribunSolo.com, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Ijazah SMA Jokowi Ikut Digugat, Kepala Sekolah Ungkap Sejarah Perubahan Nama SMPP Jadi SMAN 6 Solo
AKP Zaenudin mengatakan penangkapan pelaku setelah menerima laporan dari korban, dan melakukan penyelidikan.
"Kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Sukoharjo untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Zaenudin.
Saat disinggung terkait identitas sekolah tersebut, pihak kepolisian masih enggan untuk menjawab.
Hal itu dikarenakan pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman kasus.
"Kepolisian terus mendalami kasus pelecehan anak di bawah umur tersebut dan mengumpulkan keterangan dari para saksi," lanjutnya.
AKP Zaenudin menyebut pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak di bawah umur serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.
"Pelaku saat ini kami jerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (*)
Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
![]() |
---|
Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.