Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Cerita Warga Tangsel Dilaporkan Bobol Rekening Bank di Sukoharjo : Berawal dari Aplikasi Kencan

Melalui Penasehat Hukumnya, AY mengaku ia dijebak dan jadi korban penipuan dalam kasus ini.

TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS
JUMPA PERS - Kuasa hukum AY, yaitu Ardik Putra Pratama (kiri) dari Siagian Sudibyo & Co Law Firm Jaksel, saat sesi jumpa pers dengan wartawan, Jumat (25/4/2025) malam di Solo. AY (29) warga Tangerang Selatan dilaporkan oleh salah satu bank swasta di Sukoharjo atas tuduhan pembobolan rekening bank, semua berawal dari aplikasi kencan. (TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - AY (29) perempuan asal Tangerang Selatan, tengah tersandung masalah hukum serius di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ia dilaporkan ke kepolisian oleh sebuah bank swasta di Sukoharjo, atas tindak pembobolan rekening bank.

Meski demikian, lewat Penasehat Hukumnya, AY mengaku ia dijebak dan jadi korban penipuan dalam kasus ini.

"Klien kami ini hanya korban. Klien kami ini jadi korban penipuan cinta atau love scaming. Klien kami berkenalan dengan seorang pria melalui dating app tahun lalu. Klien kami dijanjikan dinikahi, dikasih pekerjaan dan mau dikasih uang," kata Penasehat Hukum AY, Ardik Putra Pratama Sudibyo dan Lamria Sirait dari kantor Siagian Sudibyo & Co Law Firm, Jumat (25/4/2025).

Ardik mengatakan, awal kasus bermula saat AY berkenalan dengan D, pria yang mengaku staff suatu perusahaan tambang melalui aplikasi kencan, Tinder.

Setelah menjalin hubungan melalui aplikasi, via WhatsApp, AY diminta D untuk datang ke Sukoharjo.

D meminta AY untuk mengambil sebuah dokumen. 

"Klien kami saat itu tak sadar, ia sebenarnya diperalat oleh D untuk melakukan kejahatan pembobolan rekening di salah satu bank swasta," kata Ardik.

Kekasih virtual AY itu pun disebut Ardik telah merencanakan semuanya dengan sangat detail.

Termasuk, memesankan ojek online untuk antar jemput dokumen.

Belakangan terungkap, dokumen tersebut berisi cek giro beserta surat kuasa.

"Jadi klien kami hanya diminta (oleh D) untuk mengantarkan dokumen ke salah satu bank swasta. Dokumen itu ternyata berisi permohonan pencairan dana milik perusahaan besar di Sukoharjo," urai Ardik.

Pihak bank, lanjut Ardik, mencairkan dana sebesar Rp 750 juta dari rekening sebuah perusahaan di Sukoharjo tersebut.

Tujuannya, ke rekening milik seseorang bernama P, yang ada di sebuah bank 'plat merah'.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved