Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri
Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis 7 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun enam bulan
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (23/4/2025) kemarin.
Namun vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.
OM disebut terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto menjelaskan kasus korupsi itu telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (23/4/2025) kemarin.
"Sudah putus. Sidang putusan kemarin hari Rabu 23 April 2025," jelasnya.
OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Menurutnya OM divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Baca juga: Akal Bulus Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Gelapkan Uang hingga Rp 3,3 M, Dipicu Terlilit Utang
Selain itu, OM juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 3,3 miliar yang ia korupsi.
Jika tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga tahun.
"Iya, lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutan kami delapan tahun enam bulan," jelasnya.
Ia menambahkan, atas putusan itu, JPU masih bersikap pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa OM disebut menerima keputusan tersebut.
(*)
Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Diharuskan Ganti Uang Korupsi Rp3,3 M, Jika Tak Dilakukan? |
![]() |
---|
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri Menerima |
![]() |
---|
Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Divonis 7 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti, eks Pegawai Bank di Wonogiri Pasrah |
![]() |
---|
Eks Pegawai Bank di Wonogiri Divonis 7 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.