Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri
Eks Pegawai Bank di Wonogiri Divonis 7 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Pegawai bank pelat merah yang korupsi Rp3,3 miliar divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) yang korupsi sebesar Rp 3,3 miliar telah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Domo Pranoto menjelaskan kasus korupsi itu telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (23/4/2025) kemarin.
Menurutnya OM divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan.
Selain itu, OM juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 3,3 miliar yang ia korupsi. Jika tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga tahun.
Baca juga: Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis Penjara 7 Tahun, Terbukti Korupsi Rp 3,3 Miliar
"Iya, lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutan kami delapan tahun enam bulan," jelasnya.
Diketahui, OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Ia menambahkan, atas putusan itu, JPU masih bersikap pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa OM disebut menerima keputusan tersebut. (*)
Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Diharuskan Ganti Uang Korupsi Rp3,3 M, Jika Tak Dilakukan? |
![]() |
---|
Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis 7 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
![]() |
---|
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri Menerima |
![]() |
---|
Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Masih Pikir-pikir |
![]() |
---|
Divonis 7 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti, eks Pegawai Bank di Wonogiri Pasrah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.