Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri

Eks Pegawai Bank di Wonogiri Divonis 7 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Pegawai bank pelat merah yang korupsi Rp3,3 miliar divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Istimewa
LEBIH RINGAN. Suasana sidang putusan eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri yang korupsi Rp 3,3 M pada Rabu (23/4/2025). Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) yang korupsi sebesar Rp 3,3 miliar telah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasi Pidsus Kejari Wonogiri, Domo Pranoto menjelaskan kasus korupsi itu telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (23/4/2025) kemarin.

Menurutnya OM divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan kurungan. 

Selain itu, OM juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 3,3 miliar yang ia korupsi. Jika tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga tahun.

Baca juga: Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis Penjara 7 Tahun, Terbukti Korupsi Rp 3,3 Miliar

"Iya, lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutan kami delapan tahun enam bulan," jelasnya.

Diketahui, OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subisidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia menambahkan, atas putusan itu, JPU masih bersikap pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa OM disebut menerima keputusan tersebut. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved