Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri

Divonis 7 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti, eks Pegawai Bank di Wonogiri Pasrah

Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar

Kejari Wonogiri
VONIS - Suasana sidang putusan eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri yang korupsi Rp 3,3 M pada Rabu (23/4/2025). Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) yang melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar telah mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Kasi Pidsus Kejari Wonogiri Domo Pranoto mengungkapkan, kasus korupsi itu telah diputuskan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (23/4/2025) kemarin.

Ia mengatakan, OM divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan. 

Kemudian, OM juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 3,3 miliar yang ia korupsi.

Apabila tidak dibayar, maka hukuman penjara ditambah tiga tahun.

"Iya, lebih rendah dari tuntutan JPU. Tuntutan kami delapan tahun enam bulan," jelasnya.

VONIS - Suasana sidang putusan eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri yang korupsi Rp 3,3 M pada Rabu (23/4/2025). Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
VONIS - Suasana sidang putusan eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri yang korupsi Rp 3,3 M pada Rabu (23/4/2025). Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (Kejari Wonogiri)

OM disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Baca juga: Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis Penjara 7 Tahun, Terbukti Korupsi Rp 3,3 Miliar

Atas putusan itu, JPU masih bersikap pikir-pikir.

Namun, terdakwa OM disebut menerima keputusan tersebut. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved