Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri

Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri Menerima

Terdakwa OM, Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri menerima vonis yang dijatuhkan hakim padanya.

Kejari Wonogiri
VONIS - Suasana sidang putusan eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri yang korupsi Rp 3,3 M pada Rabu (23/4/2025). Eks pegawai bank pelat merah di Wonogiri, OM (36) terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 3,3 miliar dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang mantan pegawai bank milik negara di Wonogiri, yang terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp 3,3 miliar, akhirnya menerima vonis 7 tahun penjara.

Vonis ini dibacakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 23 April 2025.

Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, mengungkapkan bahwa sidang putusan terhadap terdakwa yang bernama OM telah dilaksanakan pada hari tersebut.

"Sudah diputus. Sidang putusan kemarin, Rabu, 23 April 2025," katanya kepada TribunSolo.com.

Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Domo menyebutkan bahwa pihak JPU masih memikirkan langkah selanjutnya.

"Tuntutan kami adalah delapan tahun enam bulan penjara, tetapi terdakwa menerima keputusan ini," jelas Domo.

Baca juga: Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis Penjara 7 Tahun, Terbukti Korupsi Rp 3,3 Miliar

Dalam putusannya, OM dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, dengan denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama dua bulan.

Selain itu, OM juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar, jumlah yang ia korupsi.

Jika gagal membayar uang pengganti, maka hukuman penjara terdakwa akan diperpanjang selama tiga tahun.

OM disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa lebih berat.

Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, langkah selanjutnya masih menunggu keputusan dari pihak jaksa, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Kasus ini mencuri perhatian karena melibatkan korupsi di instansi milik negara dan menyita perhatian publik. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved