Korupsi Pegawai Bank Plat Merah Wonogiri
Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri Menerima
Terdakwa OM, Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri menerima vonis yang dijatuhkan hakim padanya.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang mantan pegawai bank milik negara di Wonogiri, yang terlibat dalam kasus korupsi sebesar Rp 3,3 miliar, akhirnya menerima vonis 7 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Rabu, 23 April 2025.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Domo Pranoto, mengungkapkan bahwa sidang putusan terhadap terdakwa yang bernama OM telah dilaksanakan pada hari tersebut.
"Sudah diputus. Sidang putusan kemarin, Rabu, 23 April 2025," katanya kepada TribunSolo.com.
Meskipun vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Domo menyebutkan bahwa pihak JPU masih memikirkan langkah selanjutnya.
"Tuntutan kami adalah delapan tahun enam bulan penjara, tetapi terdakwa menerima keputusan ini," jelas Domo.
Baca juga: Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis Penjara 7 Tahun, Terbukti Korupsi Rp 3,3 Miliar
Dalam putusannya, OM dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun, dengan denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayar akan digantikan dengan kurungan selama dua bulan.
Selain itu, OM juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,3 miliar, jumlah yang ia korupsi.
Jika gagal membayar uang pengganti, maka hukuman penjara terdakwa akan diperpanjang selama tiga tahun.
OM disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP, dan jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya bisa lebih berat.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan JPU, langkah selanjutnya masih menunggu keputusan dari pihak jaksa, apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Kasus ini mencuri perhatian karena melibatkan korupsi di instansi milik negara dan menyita perhatian publik. (*)
| Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Diharuskan Ganti Uang Korupsi Rp3,3 M, Jika Tak Dilakukan? |
|
|---|
| Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Wonogiri Divonis 7 Tahun Bui, Lebih Rendah dari Tuntutan JPU |
|
|---|
| Eks Pegawai Bank Pelat Merah Wonogiri Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Masih Pikir-pikir |
|
|---|
| Divonis 7 Tahun dan Wajib Bayar Uang Pengganti, eks Pegawai Bank di Wonogiri Pasrah |
|
|---|
| Eks Pegawai Bank di Wonogiri Divonis 7 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Suasana-sidang-putusan-eks-pegawai-bank-pelat-2.jpg)