Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Merasa Dijebak Kekasih Online, Wanita Asal Tangsel Terjerat Kasus Pembobolan Rekening di Sukoharjo

Seorang perempuan asal Tangsel merasa dijebak oleh kekasih onlinenya. Dia kini malah dilaporkan ke polisi dan ditetapkan tersangka.

|
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
ILUSTRASI. Foto tersangka yang diborgol. Seorang wanita asal Tangsel dilaporkan ke polisi dan menjadi tersangka, dia merasa dijebak kekasih onlinenya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang perempuan asal Tangerang Selatan berinisial AY (29) kini harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan dalam kasus pembobolan rekening bank swasta di Sukoharjo.

Kasus ini bermula dari perkenalan AY dengan seorang pria melalui aplikasi kencan daring.

Melalui kuasa hukumnya, AY mengaku menjadi korban penipuan cinta atau love scamming.

"Klien kami ini hanya korban. Ia dijebak oleh seseorang yang berkenalan dengannya lewat aplikasi tahun lalu, dengan janji akan dinikahi, diberikan pekerjaan, dan diberi uang," ungkap Penasehat Hukum AY, Ardik Putra Pratama Sudibyo dan Lamria Sirait dari kantor Siagian Sudibyo & Co Law Firm, Jumat (25/4/2025).

Menurut Ardik, pria berinisial D, yang mengaku sebagai staf perusahaan tambang, mengatur semua rencana dengan rapi.

Setelah menjalin komunikasi melalui WhatsApp, D meminta AY datang ke Sukoharjo untuk mengambil sebuah dokumen. 

AY diminta mengantarkan dokumen itu ke sebuah bank swasta.

Baca juga: Duduk Perkara Warga Tangsel Dilaporkan Bobol Rekening Bank di Sukoharjo, Diminta Kekasih Online

"Klien kami tidak menyadari bahwa ia diperalat untuk melakukan kejahatan. Dokumen yang dibawa ternyata berisi cek giro dan surat kuasa pencairan dana," jelas Ardik.

Dana sebesar Rp 750 juta dari rekening sebuah perusahaan besar akhirnya dicairkan ke rekening atas nama P, yang tercatat di bank milik negara.

Belakangan, perusahaan pemilik rekening mengklaim tidak pernah mengutus siapapun untuk mencairkan dana tersebut dan melaporkan kasus itu ke pihak bank.

AY, yang tidak pernah bertemu langsung dengan D, kemudian ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus ini atas dugaan pemalsuan dokumen dan penipuan.

Kuasa hukum AY menyayangkan langkah tersebut dan mempertanyakan mengapa kliennya yang hanya berperan sebagai kurir justru menjadi tersangka tunggal, sementara pelaku utama, D, dan pemilik rekening tujuan, P, belum berhasil ditangkap.

"Klien kami hanya kurir. Tapi dia justru yang ditahan, sedangkan aktor intelektual di balik kejahatan ini masih buron," tegas Ardik.

Selain mendorong polisi untuk mengejar seluruh pihak yang terlibat, kuasa hukum AY juga menyoroti lemahnya sistem keamanan bank yang dinilai terlalu mudah mencairkan dana dalam jumlah besar kepada pihak yang belum diverifikasi dengan benar.

"Kami meminta aparat bertindak adil, mengejar semua pelaku, dan juga mempertanyakan sistem keamanan di bank tersebut," tutup Ardik. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved