Peredaran Narkoba di Karanganyar
Nekat Edarkan Narkoba di Tasikmadu Karanganyar, Dua Pria Ditetapkan Jadi Tersangka
Total ada 43,63 Gram sabu disita dalam penangkapan tersebut. Barang haram itu berasal dari 2 tersangka dengan inisial G Alias Y dan T.H Alias T
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Rifatun Nadhiroh
Istimewa
EDARKAN NARKOBA - Barang bukti peredaran narkoba oleh G Alias Y (41) yang di tangkap di Desa Ngijo, Kecamatan Tasikmadu dan T.H Alias T (25) yang ditangkap di Desa Buran, Kecamatan Tasikamadu.
Pengusutan hingga keakar merupakan bentuk keseriusan Polri melakukan pemberantasn narkoba di Indonesia.
"Narkoba jenis sabu akan diedarkan di wilayah eks Karisidenan Surakarta, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Karanganyar untuk dilakukan pengembangan pengungkapan sindikat narkoba di Wilayah Kabupaten Karanganyar hingga keakarnya, kami akan menunjukan keseriusan dalam pemberantasan narkoba di Indonesia”, tegas Kasat Narkoba.
"Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap tersangka G Alias Y dan T.H Alias T, hasil dari pengembangan akan kami sampaikan secara terbuka nantinya," pungkas dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.