Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo

Kuasa Hukum Sebut Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sukoharjo Bisa Lebih 20 Orang : Sekolah Abai

Lanang menjelaskan para wali murid mendesak agar semua pelaku yang terlibat menerima hukuman yang setimpal.

|

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum korban pelecehan seksual terhadap siswa lembaga pendidikan berbasis Islam di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, bakal melaporkan dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.

Langkah tersebut diambil setelah muncul adanya indikasi keterlibatan orang lain dalam tindakan asusila itu.

Yakni kecurigaan pembiaran terhadap pelaku, dengan begitu pelaku bisa melakukan aksi terhadap korban.

Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka.

Pasalnya, diduga pihak sekolah turut melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.

"Patut diduga pihak sekolah melakukan pembiaran. Harapan orang tua korban, bukan hanya pelaku utama yang dihukum, tapi juga oknum-oknum lain yang mungkin mendukung atau memfasilitasi pelaku," kata Lanang saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).

BAKAL LAPOR  - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, Munggu (27/4/2025). Kuasa hukum korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah lembaga pendidikan berbasis Islam di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
BAKAL LAPOR - Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung saat ditemui TribunSolo.com, Munggu (27/4/2025). Kuasa hukum korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah lembaga pendidikan berbasis Islam di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, menyatakan akan melaporkan dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. (TRIBUNSOLO.COM/Anang Ma'ruf)

Lanang mengaku, para wali murid mendesak agar semua pelaku yang terlibat menerima hukuman yang setimpal.

Terkait proses hukum, pihaknya telah menjalin koordinasi secara intens dengan kepolisian. 

Sejauh ini, berkas perkara masih dalam status P19, dengan berkas dikembalikan dari kejaksaan ke penyidik untuk dilengkapi.

"Penyidik menyampaikan akan mengajukan permohonan penambahan masa tahanan untuk pelaku, supaya kasus ini bisa diproses secara lebih mendalam," jelasnya.

Baca juga: Soal Sekolah Diduga Lokasi Pelecehan Siswa di Sukoharjo, Kemenag : Penindakan Ada di Ranah Polisi

Lanang menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan penyidikan. 

Hal ini berdasarkan dugaan keberadaan satu atau dua oknum dari pihak sekolah yang secara tidak langsung memfasilitasi pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Kalau tiga tahun lalu pihak sekolah menindaklanjuti kasus ini dengan benar, tidak abai, seharusnya tidak akan ada korban sebanyak ini. Kini jumlah korban mencapai 20 anak, bahkan bisa lebih," tambahnya.

Saat ini, kuasa hukum dan orang tua korban terus mendorong pengusutan tuntas kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan ganjaran hukum setimpal. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved