Pelecehan Seksual Siswa SD di Sukoharjo
Kuasa Hukum Sebut Siswa Korban Pelecehan Seksual di Sukoharjo Bisa Lebih 20 Orang : Sekolah Abai
Lanang menjelaskan para wali murid mendesak agar semua pelaku yang terlibat menerima hukuman yang setimpal.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Kuasa hukum korban pelecehan seksual terhadap siswa lembaga pendidikan berbasis Islam di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, bakal melaporkan dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Langkah tersebut diambil setelah muncul adanya indikasi keterlibatan orang lain dalam tindakan asusila itu.
Yakni kecurigaan pembiaran terhadap pelaku, dengan begitu pelaku bisa melakukan aksi terhadap korban.
Kuasa hukum korban, Lanang Kujang Pananjung mengatakan, kemungkinan besar akan ada penambahan tersangka.
Pasalnya, diduga pihak sekolah turut melakukan pembiaran terhadap tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekolah tersebut.
"Patut diduga pihak sekolah melakukan pembiaran. Harapan orang tua korban, bukan hanya pelaku utama yang dihukum, tapi juga oknum-oknum lain yang mungkin mendukung atau memfasilitasi pelaku," kata Lanang saat ditemui TribunSolo.com, Minggu (27/4/2025).

Lanang mengaku, para wali murid mendesak agar semua pelaku yang terlibat menerima hukuman yang setimpal.
Terkait proses hukum, pihaknya telah menjalin koordinasi secara intens dengan kepolisian.
Sejauh ini, berkas perkara masih dalam status P19, dengan berkas dikembalikan dari kejaksaan ke penyidik untuk dilengkapi.
"Penyidik menyampaikan akan mengajukan permohonan penambahan masa tahanan untuk pelaku, supaya kasus ini bisa diproses secara lebih mendalam," jelasnya.
Baca juga: Soal Sekolah Diduga Lokasi Pelecehan Siswa di Sukoharjo, Kemenag : Penindakan Ada di Ranah Polisi
Lanang menegaskan pihaknya telah mengajukan permohonan pengembangan penyidikan.
Hal ini berdasarkan dugaan keberadaan satu atau dua oknum dari pihak sekolah yang secara tidak langsung memfasilitasi pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Kalau tiga tahun lalu pihak sekolah menindaklanjuti kasus ini dengan benar, tidak abai, seharusnya tidak akan ada korban sebanyak ini. Kini jumlah korban mencapai 20 anak, bahkan bisa lebih," tambahnya.
Saat ini, kuasa hukum dan orang tua korban terus mendorong pengusutan tuntas kasus ini hingga semua pihak yang bertanggung jawab mendapatkan ganjaran hukum setimpal.
(*)
Tak Setimpal! SPEK-HAM Dorong Banding Atas Vonis Ringan Predator Seksual di Sukoharjo |
![]() |
---|
Kisah Trauma Korban Predator Seksual Anak Sukoharjo, Timbul Kebencian Saat Dengar Nama Terdakwa |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak Sukoharjo Keluar, Korban Masih Trauma : Pemulihan Psikologis Butuh Waktu Panjang |
![]() |
---|
Vonis Predator Anak di Sukoharjo Ringan, Kuasa Hukum Mulai Atur Langkah dengan Keluarga Korban |
![]() |
---|
Deretan Hal yang Bikin Vonis Kepsek Cabul di Sukoharjo Cuma 10 Tahun, Belum Pernah Berurusan Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.