Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kasus Narkoba di Sragen

Pengakuan Pengedar Tembakau Gorila di Sragen, Cari Barang Lewat Online

Peredaran tembakau gorila di Sragen terbongkar. Pengakuan pelaku dia mendapatkan barang dari online.

Istimewa
PEMAKAI. Pria bertato asal Kabupaten Karanganyar ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorila. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi mengungkap kasus peredaran tembakau gorila di Sragen

Pelaku pengedar ini ternyata mendapat barang via online. 

Pelaku adalah AHN (29) asal Kabupaten Karanganyar.

Dia ditangkap di rumah kontrakannya, di Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen

Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi.

Dia mengatakan kasus tersebut terungkap, setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat.

Dimana, warga merasa resah karena aktivitas AHN, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila tersebut.

Satnarkoba Polres Sragen pun melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut pada Senin (21/4/2025) siang.

Baca juga: Kedapatan Miliki Tembakau Gorila, Seorang Pria Bertato Asal Karanganyar Ditangkap di Sragen

"Saat dilakukan penggerebekan oleh tim opsnal, petugas mendapati pelaku di dalam kamar kontrakan, beserta sejumlah barang bukti," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (28/4/2025).

"Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis, satu kotak hitam, satu bendel kertas sigaret, dan satu unit HP," sambungnya.

Saat diinterogasi, AKP Luqman menyebut AHN mengakui bahwa tembakau gorila itu milik dirinya.

Selain itu, AHN juga mengakui bahwa tembakau gorila tersebut ia beli secara online melalui salah satu akun instagram dengan harga Rp 150.000.

"Pelaku menyebutkan bahwa barang itu sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya hendak dijual kembali," terangnya.

AHN kini telah ditahan di Mapolres Sragen.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved