Kasus Narkoba di Sragen
Pengakuan Pengedar Tembakau Gorila di Sragen, Cari Barang Lewat Online
Peredaran tembakau gorila di Sragen terbongkar. Pengakuan pelaku dia mendapatkan barang dari online.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polisi mengungkap kasus peredaran tembakau gorila di Sragen.
Pelaku pengedar ini ternyata mendapat barang via online.
Pelaku adalah AHN (29) asal Kabupaten Karanganyar.
Dia ditangkap di rumah kontrakannya, di Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi.
Dia mengatakan kasus tersebut terungkap, setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat.
Dimana, warga merasa resah karena aktivitas AHN, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila tersebut.
Satnarkoba Polres Sragen pun melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut pada Senin (21/4/2025) siang.
Baca juga: Kedapatan Miliki Tembakau Gorila, Seorang Pria Bertato Asal Karanganyar Ditangkap di Sragen
"Saat dilakukan penggerebekan oleh tim opsnal, petugas mendapati pelaku di dalam kamar kontrakan, beserta sejumlah barang bukti," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (28/4/2025).
"Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis, satu kotak hitam, satu bendel kertas sigaret, dan satu unit HP," sambungnya.
Saat diinterogasi, AKP Luqman menyebut AHN mengakui bahwa tembakau gorila itu milik dirinya.
Selain itu, AHN juga mengakui bahwa tembakau gorila tersebut ia beli secara online melalui salah satu akun instagram dengan harga Rp 150.000.
"Pelaku menyebutkan bahwa barang itu sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya hendak dijual kembali," terangnya.
AHN kini telah ditahan di Mapolres Sragen.
"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya. (*)
Dagang Es Teh Cuma Kedok, Pria di Sragen Ternyata Pengedar Obat Terlarang, Simpan 7.000 Pil Koplo |
![]() |
---|
Jualan Es Teh Nyambi Edarkan Pil Koplo di Sragen, Pria Ini Terancam Mendekam 12 Tahun di Penjara |
![]() |
---|
Akhir Cerita Penjual Es Teh di Sragen Nyambi Edarkan Pil Koplo, Ngaku Raup Untung Jutaan per Bulan |
![]() |
---|
Bawa Sabu dan Tembakau Sintetis, Seorang Pria asal Kulon Progo Diringkus di Masaran Sragen |
![]() |
---|
Pengedar Asal Sragen dan Karanganyar Ditangkap, Sembunyikan Sabu-sabu di Sedotan dan Gulungan Lakban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.