Kasus Narkoba di Sragen

Kedapatan Miliki Tembakau Gorila, Seorang Pria Bertato Asal Karanganyar Ditangkap di Sragen

Pengguna tembakau gorila di Sragen ditangkap. Tersangka ini berasal dari Sragen.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
PEMAKAI. Pria bertato asal Kabupaten Karanganyar ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis tembakau gorila. Kini dia sudah ditahan. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pria bertato, AHN (29) asal Kabupaten Karanganyar kedapatan memiliki narkoba jenis tembakau gorila di rumah kontrakannya, di Desa Pringanom, Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Narkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi mengatakan kasus tersebut terungkap, setelah pihaknya mendapat aduan dari masyarakat.

Dimana, warga merasa resah karena aktivitas AHN, yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis tembakau gorila tersebut.

Satnarkoba Polres Sragen pun melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut pada Senin (21/4/2025) siang.

"Saat dilakukan penggerebekan oleh tim opsnal, petugas mendapati pelaku di dalam kamar kontrakan, beserta sejumlah barang bukti," katanya kepada TribunSolo.com, Senin (28/4/2025).

Baca juga: Mengenal Apa itu Tungguk Tembakau, Tradisi Warga Selo Boyolali Mensyukuri Hasil Panen Tembakau

"Barang bukti tersebut berupa satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis, satu kotak hitam, satu bendel kertas sigaret, dan satu unit HP," sambungnya.

Saat diinterogasi, AKP Luqman menyebut AHN mengakui bahwa tembakau gorila itu milik dirinya.

Selain itu, AHN juga mengakui bahwa tembakau gorila tersebut ia beli secara online melalui salah satu akun instagram dengan harga Rp 150.000.

"Pelaku menyebutkan bahwa barang itu sebagian digunakan sendiri, dan sebagian lainnya hendak dijual kembali," terangnya.

AHN kini telah ditahan di Mapolres Sragen.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved