Wacana Daerah Istimewa Surakarta
Jubir PB XIII Dukung Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Alasannya
Sampai kini, Keraton Solo belum pernah mengusulkan tentang DIS secara resmi ke pemerintah pusat.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Belakangan muncul wacana soal pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
Merespons hal tersebut, perwakilan PB XIII, KPH Dany Nur Adiningrat mengatakan, perlu ada pembicaraan lebih lanjut dengan melibatkan lintas wilayah terkait usulan tersebut.
Menurutnya, Keraton Solo sebelum menyatakan untuk bergabung dengan NKRI merupakan sebuah negara.
Baca juga: Wahana Pasar Malam Alun-Alun Kidul Solo Ambruk, Keraton Sebut Baru Uji Coba
"Keraton ini dulu negara. Sebelum Republik sudah ada keraton. Itu kenapa keraton dianggap kesatuan adat masyarakat yang istimewa. Sudah sebagai bentuk negara kok bergabung dengan Republik, makanya diberilah keistimewaan," kata Dany.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima 341 usul pembentukan daerah otonom baru (DOB) atau pemekaran, di mana enam di antaranya ingin menjadi daerah istimewa.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, pada Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Sejarah Pasar Malam : Kini Diadakan di Alkid Keraton Solo, Dulu Digelar di Dekat Masjid Agung
"Sampai dengan bulan April 2025, kami mendapat banyak PR. Ada 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, 36 kota. Ada 6 yang meminta daerah istimewa, juga ada 5 yang meminta daerah khusus," ujar Akmal dalam rapat kerja tersebut.
Namun, Akmal tidak mengungkap daerah mana saja yang mengusulkan diri untuk dimekarkan atau dijadikan DOB.
Ia mengatakan, usulan pemekaran wilayah kini menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan DPR sebagai pemilik kewenangan.
"Ini merupakan PR kita bersama karena undang-undang mengamanatkan agar pemerintah dan DPR untuk melakukan langkah-langkah informasi ke depan," kata Akmal.
| Reaksi Gubernur Jawa Tengah soal Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Sebut Ada Hal yang Lebih Penting |
|
|---|
| Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut |
|
|---|
| UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Pintu Masuk Hidupkan Daerah Istimewa Surakarta, ISKA Susun Kajian Ilmiah |
|
|---|
| Siapa yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta? Pemkot Solo Pastikan Belum Mengajukan Resmi |
|
|---|
| Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Wamensesneg Minta Tunggu Keputusan Resmi |
|
|---|