Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Wacana Daerah Istimewa Surakarta

Reaksi Gubernur Jawa Tengah soal Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Sebut Ada Hal yang Lebih Penting

Hal yang lebih mendesak adalah menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerahnya, terutama di kawasan aglomerasi ekskeresidenan di Jawa Tengah.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono

TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG -  Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal wacana usulan pemekaran pembentukan Daerah Istimewa Surakarta.

Ahmad Luthfi mengakui dirinya belum mengetahui soal adanya usulan tersebut.

Alasannya kata Luthfi, pemekaran daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Baca juga: Luhut dan Ahmad Luthfi Sudah, Giliran Didit Prabowo Susul Kunjungi Kediaman Jokowi di Solo

“Ada wacana itu saya tidak pernah tahu," ucapnya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

"Kalaupun tahu, kewenangannya ada di pusat,” imbuhnya Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (1/5/2025).

Walau begitu, Ahmad Luthfi menyebut, jika wacana pemekaran itu memang ada, perlu kajian menyeluruh.

Kajian itu harus dari berbagai aspek, mulai dari ideologi, politik, sosial, pertahanan, keamanan, dan lainnya.

“Semua aspek ini harus jadi kajian. Tetapi kewenangan tetap ada di pusat,” ujarnya menegaskan.

Baca juga: Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut

Saat ini, kata Luthfi, hal yang lebih mendesak adalah menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerahnya, terutama di kawasan aglomerasi ekskeresidenan di Jawa Tengah.

“Yang perlu kita tegaskan, saat ini harus bisa tumbuhkan perekonomian baru. Itu yang penting,” sorotnya.

Luthfi menjelaskan, penguatan ekonomi dapat dilakukan di kawasan aglomerasi seperti Semarang Raya, Solo Raya, Kedu Raya, Banyumas Raya, Pekalongan Raya, dan lainnya.

Sebelumnya, sejumlah daerah telah mengajukan permohonan untuk pemekaran, termasuk usulan Solo menjadi daerah istimewa.

Baca juga: UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Pintu Masuk Hidupkan Daerah Istimewa Surakarta, ISKA Susun Kajian Ilmiah

Wacana itu juga muncul dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengungkapkan, saat ini ada enam wilayah yang mengajukan permohonan status Daerah Istimewa.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menerima usulan untuk membentuk 42 provinsi baru, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan dari berbagai wilayah untuk mendapatkan status sebagai daerah khusus maupun istimewa.

“Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status Daerah Istimewa dan lima wilayah meminta status Daerah Khusus," katanya.

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibahas bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” ucap Akmal.

(Kompas.tv)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved