Wacana Daerah Istimewa Surakarta
Reaksi Gubernur Jawa Tengah soal Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Sebut Ada Hal yang Lebih Penting
Hal yang lebih mendesak adalah menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerahnya, terutama di kawasan aglomerasi ekskeresidenan di Jawa Tengah.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, buka suara soal wacana usulan pemekaran pembentukan Daerah Istimewa Surakarta.
Ahmad Luthfi mengakui dirinya belum mengetahui soal adanya usulan tersebut.
Alasannya kata Luthfi, pemekaran daerah merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca juga: Luhut dan Ahmad Luthfi Sudah, Giliran Didit Prabowo Susul Kunjungi Kediaman Jokowi di Solo
“Ada wacana itu saya tidak pernah tahu," ucapnya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
"Kalaupun tahu, kewenangannya ada di pusat,” imbuhnya Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, Kamis (1/5/2025).
Walau begitu, Ahmad Luthfi menyebut, jika wacana pemekaran itu memang ada, perlu kajian menyeluruh.
Kajian itu harus dari berbagai aspek, mulai dari ideologi, politik, sosial, pertahanan, keamanan, dan lainnya.
“Semua aspek ini harus jadi kajian. Tetapi kewenangan tetap ada di pusat,” ujarnya menegaskan.
Baca juga: Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut
Saat ini, kata Luthfi, hal yang lebih mendesak adalah menggenjot pertumbuhan ekonomi di daerahnya, terutama di kawasan aglomerasi ekskeresidenan di Jawa Tengah.
“Yang perlu kita tegaskan, saat ini harus bisa tumbuhkan perekonomian baru. Itu yang penting,” sorotnya.
Luthfi menjelaskan, penguatan ekonomi dapat dilakukan di kawasan aglomerasi seperti Semarang Raya, Solo Raya, Kedu Raya, Banyumas Raya, Pekalongan Raya, dan lainnya.
Sebelumnya, sejumlah daerah telah mengajukan permohonan untuk pemekaran, termasuk usulan Solo menjadi daerah istimewa.
Baca juga: UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Pintu Masuk Hidupkan Daerah Istimewa Surakarta, ISKA Susun Kajian Ilmiah
Wacana itu juga muncul dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik mengungkapkan, saat ini ada enam wilayah yang mengajukan permohonan status Daerah Istimewa.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga menerima usulan untuk membentuk 42 provinsi baru, 252 kabupaten, dan 36 kota, serta permintaan dari berbagai wilayah untuk mendapatkan status sebagai daerah khusus maupun istimewa.
“Per April 2025, ada enam wilayah yang meminta status Daerah Istimewa dan lima wilayah meminta status Daerah Khusus," katanya.
"Ini menjadi pekerjaan rumah besar yang harus dibahas bersama DPR karena menyangkut amanat undang-undang,” ucap Akmal.
Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut |
![]() |
---|
UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Pintu Masuk Hidupkan Daerah Istimewa Surakarta, ISKA Susun Kajian Ilmiah |
![]() |
---|
Jubir PB XIII Dukung Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Siapa yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta? Pemkot Solo Pastikan Belum Mengajukan Resmi |
![]() |
---|
Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Wamensesneg Minta Tunggu Keputusan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.