Wacana Daerah Istimewa Surakarta
UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Pintu Masuk Hidupkan Daerah Istimewa Surakarta, ISKA Susun Kajian Ilmiah
Menurutnya, menerapkan keistimewaan tak bisa lagi Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945, melainkan dengan berdasar pada UU Nomor 23 Tahun 2014.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Ketua DPC Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) mengungkapkan pihaknya saat ini sedang menyusun kajian ilmiah mengenai wacana pemekaran wilayah Soloraya berikut opsi menerapkan keistimewaannya.
Kajian ini telah dimulai sejak awal Januari dan ditargetkan rampung bulan Juni 2025 mendatang.
Baca juga: Jubir PB XIII Dukung Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Alasannya
Namun, semua tetap bergantung pada masyarakat sendiri.
Menurutnya, menerapkan keistimewaan tak bisa lagi Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945, melainkan dengan berdasar pada UU Nomor 23 Tahun 2014.
“Jalan satu-satunya keistimewaan UU Nomor 23 Tahun 2014 ada yang mengatur daerah khusus dan daerah istimewa. Seandainya memang betul mau diajukan semua tergantung pada masyarakat. Apakah istimewa atau khusus monggo. Saran saya khusus, semi-istimewa,” ungkapnya.
Sejumlah daerah telah berstatus khusus. Di antaranya Daerah Khusus Jakarta dan Papua Barat. Lalu daerah yang berstatus istimewa di antaranya Daerah Istimewa Yogyakarta dan Aceh.
Baca juga: Siapa yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta? Pemkot Solo Pastikan Belum Mengajukan Resmi
Menurutnya, hak keistimewaan perlu dipertimbangkan karena jasa kerajaan-kerajaan di Nusantara yang berperan besar dalam pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Bangsa Indonesia merdeka 17 Agustus itu belum punya tanah. Tanah itu masih punya keraton, ulayat, suku. Buktinya Jogja, Solo, memberikan kawat ucapan mendukung NKRI. Barulah ada daerah yang namanya eks-Mangkunegaran, eks-Kasunanan, eks-Pakualam, eks-Kasultanan. Habis itu muncul Madura, Cirebon, dan sebagainya,” tuturnya.
Selain itu, pembentukan daerah setingkat provinsi ini bisa membuat jalannya pemerintahan lebih efisien. Dengan wilayah yang lebih kecil penyelesaian berbagai persoalan dapat dilakukan dengan cepat.
“Otonomi Daerah wilayahnya tidak boleh terlampau luas. Yang terjadi di Jawa Tengah untuk menuju Cilacap dari Semarang berapa jam. Negara bagian itu nggak gede-gede. Menangani persoalan aspal tidak akan berjalan baik. Diharapkan lebih kecil lebih efisien,” jelasnya.
(*)
Reaksi Gubernur Jawa Tengah soal Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Sebut Ada Hal yang Lebih Penting |
![]() |
---|
Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut |
![]() |
---|
Jubir PB XIII Dukung Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Siapa yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta? Pemkot Solo Pastikan Belum Mengajukan Resmi |
![]() |
---|
Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Wamensesneg Minta Tunggu Keputusan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.