Wacana Daerah Istimewa Surakarta
Wacana Daerah Istimewa Surakarta Disebut Tak Lagi Relevan : Piagam Kedudukan 1945 Sudah Dicabut
Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seorang praktisi hukum Bambang Ary Wibowo menyebut Piagam Kedudukan tertanggal 19 Agustus 1945 yang diberikan Soekarno sudah dicabut.
Dengan begitu menghidupan Daerah Istimewa Surakarta dengan dasar ini tak lagi relevan.
“Istilah Daerah Istimewa Surakarta itu sudah tidak ada. Kalau mau menghidupkan kembali dasar hukumnya apa. Maklumat 1946 sudah dicabut dengan Putusan Wakil Presiden Nomor X tahun 1946,” ungkapnya.
Wacana menjadikan Kota Solo sebagai Daerah Istimewa kembali mengemuka dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (24/4/2025).
Mulanya, begitu kemerdekaan Indonesia diproklamasikan, Pakubuwono XII dan Mangkunegara VIII mengeluarkan maklumat yang mendukung kemerdekaan ini.
Dalam maklumat pun ditulis dua kerajaan ini berada di belakang NKRI.
“Indonesia begitu 17 Agustus 1945, 19 Agustus 1945 Sinuhun Pakubuwono XII dan Mangkunegara VIII memberikan kawat ucapan selamat kepada Bung Karno dan Bung Hatta. Bahasanya berada di belakang NKRI. Kemudian atas berkenannya beliau berdua mengakui NKRI dan bersamaan dengan Kasultanan dan Pakualam walaupun beda tanggal, Pak Karno membuat maklumat yang memberi keistimewaan,” jelasnya.

Setelah Piagam Kedudukan diterbitkan, dibentuklah kepanitiaan untuk menginisiasi Yogyakarta dan Surakarta menjadi daerah istimewa.
“Sistem pemerintahan mulai dibentuk secara perlahan-lahan. Salah satunya daerah itu disebut kota, provinsi, kabupaten, atau desa. Kemudian dibentuklah panitia untuk membentuk keistimewaan Yogyakarta dan Surakarta,” terangnya.
Sayangnya, Kasunanan dan Mangkunegaran ingin diakui sendiri-sendiri berikut wilayah kekuasaannya.
Hal inilah yang menjadi penyebab daerah istimewa gagal dibentuk.
“Saat itulah Yogyakarta berhasil membentuk keistimewaan antara Kesultanan dan Pakualam. Sementara di Solo Mangkunegaran tidak mau di bawah Kasunanan, Kasunanan juga tidak mau Mangkunegaran. Kasunanan mau berdiri sendiri, Mangkunegaran mau berdiri sendiri jadi provinsi,” ungkapnya.
Baca juga: Wacana Status Daerah Istimewa Surakarta, Pengamat: Jangan Jadi Gengsi Saja tapi Bisa Berikan Manfaat
Di wilayah ini muncul setidaknya 3 model pemerintahan yang masing-masing mengklaim yang paling sah memegang pemerintahan.
Akhirnya kepanitiaan pembentukan daerah istimewa dibekukan.
Reaksi Gubernur Jawa Tengah soal Wacana Daerah Istimewa Surakarta, Sebut Ada Hal yang Lebih Penting |
![]() |
---|
UU Nomor 23 Tahun 2014 Jadi Pintu Masuk Hidupkan Daerah Istimewa Surakarta, ISKA Susun Kajian Ilmiah |
![]() |
---|
Jubir PB XIII Dukung Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Siapa yang Usulkan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta? Pemkot Solo Pastikan Belum Mengajukan Resmi |
![]() |
---|
Soal Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta, Wamensesneg Minta Tunggu Keputusan Resmi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.