Pria Setubuhi Anak SD di Wonogiri

Pria Berusia 45 Tahun di Wonogiri Jalin Asmara dengan Bocah SD, Korban Disetubuhi

Seorang pria berusia 45 tahun di Wonogiri ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Tayang:
TRIBUN JABAR
ILUSTRASI. Foto ilustrasi persetubuhan. Pria di Wonogiri menyetubuhi bocah SD, dia menjalin asmara dengan korban. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Aksi tak terpuji dilakukan K (45) warga Kecamatan Slogohimo, Wonogiri

Dia menyetubuhi bocah kelas 6 SD, sebut saja X. 

Keduanya diketahui memiliki jalinan asmara. 

Kini K sudah ditangkap polisi. 

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, mengatakan pihaknya menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur pada Jumat (18/4/2025) dari orang tua korban.

"Modusnya beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.

Adapun perbuatan bejat yang dilakukan pelaku ke korban adalah menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.

Ia menjelaskan peristiwa persetubuhan dilakukan oleh pelaku berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025.

Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.

Setidaknya tujuh kali pelaku menyetubuhi korban selama kurun waktu itu.

Persetubuhan itu terbongkar usai orang tua korban membaca pesan WhatsApp di handphone korban.

"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.

Baca juga: Terbongkarnya Kasus Pria Paru Baya di Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Dilakukan Sejak Maret 2025

Keesokan harinya, kedua orang tua korban melakukan klarifikasi kepada korban.

Saat itu korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved