Pria Setubuhi Anak SD di Wonogiri
Pria Berusia 45 Tahun di Wonogiri Jalin Asmara dengan Bocah SD, Korban Disetubuhi
Seorang pria berusia 45 tahun di Wonogiri ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Tayang:
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Ryantono Puji Santoso
TRIBUN JABAR
ILUSTRASI. Foto ilustrasi persetubuhan. Pria di Wonogiri menyetubuhi bocah SD, dia menjalin asmara dengan korban.
Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban.
Di sana, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, K mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.
Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas.
Ia berharap para pihak terkait juga berkomitmen sama untuk menghukum maksimal pelaku.
"Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.
(*)
Berita Terkait: #Pria Setubuhi Anak SD di Wonogiri
| Isi Chat Pelaku dan Siswi SD di Wonogiri Jateng, Bongkar Kasus Persetubuhan di Bawah Umur |
|
|---|
| Sudah Ditahan, Pria Paru Baya yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD Terancam Dibui Maksimal 15 Tahun |
|
|---|
| Pria di Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD, Lakukan Aksi Bejat Malam Hari di Rumah Korban Saat Sepi |
|
|---|
| Kasus Pria Asal Wonogiri Setubuhi Siswi Kelas 6 SD : Dilakukan di Rumah Korban saat Kosong |
|
|---|
| Nasib Pria Paruh Baya yang Setubuhi Siswi Kelas 6 SD di Wonogiri, Terancam 15 Tahun Penjara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/kronologi-kakek-73-tahun-setubuhi-gadis-blitar.jpg)