Pria Setubuhi Anak SD di Wonogiri

Pria Berusia 45 Tahun di Wonogiri Jalin Asmara dengan Bocah SD, Korban Disetubuhi

Seorang pria berusia 45 tahun di Wonogiri ditangkap polisi lantaran menyetubuhi anak di bawah umur yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.

Tayang:
TRIBUN JABAR
ILUSTRASI. Foto ilustrasi persetubuhan. Pria di Wonogiri menyetubuhi bocah SD, dia menjalin asmara dengan korban. 

Orang tua korban kemudian meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban.

Di sana, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelum melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban, K mengatakan bersedia bertanggung jawab jika korban hamil.

Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas.

Ia berharap para pihak terkait juga berkomitmen sama untuk menghukum maksimal pelaku.

"Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved