Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD
Terungkapnya Aksi Bejat Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Bermula dari Laporan Orang Tua Korban
WAN (25) seorang guru agama di SD Neger di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap muridnya.
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari
TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - WAN (25) seorang guru agama di SD Neger di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan.
Ia diketahui mencabuli muridnya sendiri, yang masih duduk di kelas 2 SD.
Korban berinisial A, masih berusia 8 tahun 2 bulan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Sragen.
"Kasus ini berawal adanya pengaduan dari ibunya korban di tanggal 30 April 2025, kemudian dari pengaduan kita melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, kemudian kita menetapkan WAN sebagai tersangka," kata Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi kepada TribunSolo.com, Selasa (6/5/2025).
"WAN berusia 25 tahun, profesinya sebagai guru agama di SD yang sama di tempat korban belajar," sambungnya.

Berdasarkan pemeriksaan, ternyata pelaku tidak hanya melakukan aksi pencabulan terhadap korban satu kali, tapi sudah 21 kali.
Baca juga: BREAKING NEWS - Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi Kelas 2 SD, Beraksi 21 Kali
Pelaku sudah melakukan aksi pencabulan terhadap korban sejak Oktober 2024.
"Kemudian dari rangkaian penyidikan yang kami lakukan, terungkap fakta bahwa sudah 21 kali pelaku ini melakukan pencabulan, yang terakhir di tanggal 22 April 2025," jelasnya.
"Tanggal 29 April di Hari Selasa, karena pelaku ini mengisi pelajaran Agama di Hari Selasa setiap minggunya, 22 April si pelaku melakukan pencabulan ke-21, kemudian pada tanggal 29 April, pelaku hendak melakukan lagi, namun gagal, dikarenakan korban menjerit, berteriak," tambahnya.
(*)
Bahaya Efek Keseringan Nonton Video Porno, Kebiasaan Guru Agama di Sragen yang Cabuli Siswinya |
![]() |
---|
Kondisi Korban Pencabulan oleh Guru Agama di Sragen, Kini Sudah Dapat Pendampingan |
![]() |
---|
Cabuli Siswinya hingga 21 Kali, Guru Agama di Sragen Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pengakuan Guru Agama di Sragen Cabuli Siswinya 21 Kali, Korban Tidak Melawan dan Penurut |
![]() |
---|
Miris, Kebiasaan Guru Agama di Sragen yang Cabuli Siswinya Terungkap: Sering Nonton Video Porno |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.