Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Ijazah Jokowi Digugat

Mediasi di PN Solo Deadlock, Jokowi Siap Datang dan Bawa Ijazah di Persidangan Jika Diperlukan

Mediasi perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo menemui jalan buntu. Jokowi pun menyatakan siap bertarung di persidangan.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin
SIAP TUNJUKKAN IJAZAH ASLI - Mantan Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/5/2025). Jokowi pun menyatakan siap bertarung di persidangan. Jika diperlukan ia akan datang sendiri dan membawa ijazah aslinya. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Mediasi perkara dugaan ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo menemui jalan buntu.

Jokowi pun menyatakan siap bertarung di persidangan.

Jika diperlukan ia akan datang sendiri dan membawa ijazah aslinya.

“Iya (siap melanjutkan sidang). Kalau diperlukan (datang). Kalau diperlukan (membawa ijazah),” ungkapnya usai ditemui di kediamannya, Rabu (7/5/2025).

TERIMA TAMU - Mantan Presiden Jokowi menerima tamu seorang penyanyi Andre Hehanussa, Rabu (7/5/2025). Alih-alih menghadiri mediasi gugatan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025), Mantan Presiden Jokowi lebih memilih di rumah berfoto bersama pengunjung dan menerima tamu.
TERIMA TAMU - Mantan Presiden Jokowi menerima tamu seorang penyanyi Andre Hehanussa, Rabu (7/5/2025). Alih-alih menghadiri mediasi gugatan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Surakarta, Rabu (7/5/2025), Mantan Presiden Jokowi lebih memilih di rumah berfoto bersama pengunjung dan menerima tamu. (TribunSolo.com / Ahmad Syarifudin)

Seperti saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025) Jokowi membawa ijazah aslinya.

Di situ ia melaporkan lima orang terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Kelima orang tersebut berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

“Kemarin di Polda Metro Jaya diharuskan membawa ijazah asli ya kita bawa semuanya dari SD, SMP, SMA, Universitas semua kita bawa,” ungkapnya.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan telah menyampaikan kepada Mediator Prof. Adi Sulistiyono untuk segera menyelesaikan mediasi.

Prof. Adi membutuhkan agenda mediasi satu kali lagi di minggu depan untuk penyusunan berita acara.

“Saya menyatakan tidak terjadi adanya kesepakatan. Namun Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu satu minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi,” jelas YB Irpan.

Baca juga: Tak Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah Palsu, Jokowi Pilih Layani Foto dan Tamu di Rumah di Solo

Ia menolak memenuhi permintaan penggugat untuk menunjukkan ijazah Jokowi di depan publik. 

“Saya sebagai kuasa hukum Pak Jokowi secara tegas menyampaikan melalui mediator kami tetap konsisten pada pernyataan terdahulu. Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka,” jelasnya.

Menurutnya, penggugat tidak memiliki legal standing untuk menuntut kliennya membuka ijazah di hadapan publik.

“Pak Taufiq dalam aspek keperdataan tidak memiliki kedudukan sebagai penggugat untuk mengajukan gugatan terkait dengan adanya dugaan ijazah palsu,” tuturnya.

Sementara itu, sebelumnya Penggugat Muhammad Taufiq merasa berhak atas tuntutan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, ijazah Jokowi tidak termasuk data yang dikecualikan sesuai yang termaktub pada Pasal 17.

“Sementara UU Keterbukaan Informasi Publik yang boleh dirahasiakan itu adalah mengganggu kepentingan, perlindungan hak atas kekayaan intelektual, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dirahasiakan Undang-Undang,” terangnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved