Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Jokowi Digugat Calon Pembeli Esemka

Maruf Amin Tak Hadir dalam Sidang Gugatan Mobil Esemka di Solo, Begini Respons Kuasa Hukum Penggugat

Kuasa hukum penggugat mobil Esemka mengikuti keputusan majelis hakim. Ini walaupun Mantan Wakil Presiden Maruf Amin tak hadir.

|

“Bisa jadi kita akan menyampaikan juga penawaran perdamaian menurut versi kita. Kita juga akan menunggu mereka akan menanggapi penawaran kita seperti apa. Bahkan mereka memiliki konsep perdamaian seperti apa. Jika di antara para pihak bisa ditemukan tentu akan ada kemungkinan berdamai,” terangnya.

Namun ia enggan mengungkapkan akan menawarkan proposal seperti apa pada saat mediasi.

Pihaknya masih perlu berdiskusi dengan kliennya untuk mencari rumusan proposal paling tepat.

“Sementara masih ingin memperbaiki proposalnya. Karena proposal sebelumnya dirasa belum begitu menggigit sehingga kita perlu revisi ulang dengan melibatkan prinsipal,” tuturnya.

Humas Pengadilan Negeri Solo, Bambang Ariyanto menjelaskan, meski salah satu tergugat tak hadir, majelis hakim bisa melanjutkan persidangan.

Mediator Agus Darwanto, menurutnya, bisa kembali melakukan pemanggilan saat proses mediasi.

“Pihak tergugat 2 tidak hadir. Oleh karena dilakukan pemanggilan secara sah 2 kali. Sidang dilanjutkan dengan mediasi. Hakim mediator ditunjuk oleh majelis hakim Pak Agus Darwanta. Bisa dilanjutkan mediator memanggil kembali untuk hadir dalam mediasi,” jelas Bambang. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved